| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JEFRI NASTIAN Bin NASRIADI Pgl. JEF pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya disuatu waktu tertentu pada hari dan bulan lainnya dalam Tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Sawahan II No. 5 Kelurana Sawahan Kecamatan Padang Timur Kota Padang atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil.” |