Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2026/PN Pdg 1.1. Ir. YUWARSYAH ABIDIN, MP Glr ST. SARI ALAM
2.2. Hj. ZUSTHIA
3.3. Hj. YUDINA NAZIF
4.4. Hj. FERALDA
5.5. PUTRI ANDRIYANTI
6.6. Hj. DIAN SARI
7.7. Hj. HERRY SAWATI BAKRIE
8.8. PUTRI DORITA
9.9. PUTRI VIDI TIARAWATI
1.1. ST. HAFRIZAL
2.2. IRZANI
3.3. PUTI METY ZALYNDA
4.4. DONI ERLANDO
5.5. WIDYA FEBRIYANTI
Pencabutan Perkara
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
11. Ir. YUWARSYAH ABIDIN, MP Glr ST. SARI ALAM
22. Hj. ZUSTHIA
33. Hj. YUDINA NAZIF
44. Hj. FERALDA
55. PUTRI ANDRIYANTI
66. Hj. DIAN SARI
77. Hj. HERRY SAWATI BAKRIE
88. PUTRI DORITA
99. PUTRI VIDI TIARAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ardisal, SH, MH1. Ir. YUWARSYAH ABIDIN, MP Glr ST. SARI ALAM
2Ardisal, SH, MH2. Hj. ZUSTHIA
3Ardisal, SH, MH3. Hj. YUDINA NAZIF
4Ardisal, SH, MH4. Hj. FERALDA
5Ardisal, SH, MH5. PUTRI ANDRIYANTI
6Ardisal, SH, MH6. Hj. DIAN SARI
7Ardisal, SH, MH7. Hj. HERRY SAWATI BAKRIE
8Ardisal, SH, MH8. PUTRI DORITA
9Ardisal, SH, MH9. PUTRI VIDI TIARAWATI
Tergugat
NoNama
11. ST. HAFRIZAL
22. IRZANI
33. PUTI METY ZALYNDA
44. DONI ERLANDO
55. WIDYA FEBRIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
16. Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Sumatera Barat Cq Kepala Kantor BPN Kota Padang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penggugat 1 adalah Mamak Kepala Waris (MKW) dalam kaum keturunan PUTI GUMILAN suku Melayu Alang Laweh, Kenagarian 8 Suku, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang dan Penggugat 2 s/d Penggugat 9 adalah anggota kaum keturunan PUTI GUMILAN suku Melayu Alang Laweh, Kenagarian 8 Suku, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang;

 

  1. Menyatakan tanah objek perkara a quo seluas lebih kurang 1.150 M2 yang terletak Jalan MH. Thamrin, RT 014 / RW 004, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, dengan batas-batas sepadan:
  • Sebelah Timur dengan  : Tanah milik kaum Penggugat (tanah milik kaum Safiah);
  • Sebelah Barat dengan   : Jalan Alang Laweh Koto II;
  • Sebelah Utara dengan   : Jalan MH. Thamrin;
  • Sebelah Selatan dengan: Tanah milik kaum Penggugat (tanah milik kaum Safiah);

 

Adalah harta pusaka tinggi milik kaum Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan :
  • Perbuatan Tergugat 1 (ST. Hafrizal) menguasai dan mendiami tanah objek perkara a quo serta mengontrakan/menyewakan sebagian bangunan (rumah pertama) yang berdiri di atas tanah objek perkara kepada Tergugat 4 (Doni Erlando) untuk dijadikan usaha rumah makan;
  • Perbuatan Tergugat 2 (Irzani) menguasai tanah objek perkara a quo dan mengontrakan/menyewakan rumah kedua (rumah bagian belakang) yang berdiri di atas tanah objek perkara kepada Tergugat 6 (Widya Febriyanti);
  • Perbuatan Tergugat 3 (Puti Mety Zalynda) yang berniat mensertifikat tanah objek perkara a quo untuk dijadikan hak miliknya dengan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat ke BPN Kota Padang (Turut Tergugat);

 

Yang semuanya dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat-Tergugat agar meninggalkan dan mengosongkan tanah objek perkara a quo dari segala hak miliknya atau hak orang lain atas ijin Tergugat-Tergugat tersebut dan selanjutnya menyerahkan objek perkara a quo kepada Para Penggugat secara sukarela dan bila ingkar dengan bantuan aparat Kepolisian dan TNI;

 

  1. Menghukum Tergugat-Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan/ kelalaian dalam melaksanakan/menjalankan perintah putusan perkara a quo terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;

 

  1. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak