Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
215/Pdt.G/2026/PN Pdg 1.TELLY AFRIANNY
2.NURHAYATI
3.JUNAIDI
4.TETTY YULIANA
1.SYAMSUL BAHRI RAJO INDO (MKW)
2.MARDALENA
3.IRINADEWI
4.INDRA BHAKTI
5.TESSY YUNIWARTY, SE
6.NURLAINI
7.YULINAR
8.CHRISNERI
9.ADMIRAL
10.MAHARANI
11.MUKHLIWARNI
12.NURSIMAH
13.REZEKI ROEMAWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 215/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TELLY AFRIANNY
2NURHAYATI
3JUNAIDI
4TETTY YULIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Beben Saputra, S.H., M.HTELLY AFRIANNY
2Beben Saputra, S.H., M.HNURHAYATI
3Beben Saputra, S.H., M.HJUNAIDI
4Beben Saputra, S.H., M.HTETTY YULIANA
Tergugat
NoNama
1SYAMSUL BAHRI RAJO INDO (MKW)
2MARDALENA
3IRINADEWI
4INDRA BHAKTI
5TESSY YUNIWARTY, SE
6NURLAINI
7YULINAR
8CHRISNERI
9ADMIRAL
10MAHARANI
11MUKHLIWARNI
12NURSIMAH
13REZEKI ROEMAWI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SYAIFUL
2KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) PUSAT, Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan dari Para Penggugat.--------

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat II (Kementerian Agraria Dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, Cq. Kantor Pertanahan Kota Padang) untuk mencatat sita jaminan atas:--------------------------------------------------------------------
  • Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 8236, NIB: 03.01.07.07.06847 Surat Ukur Nomor: 01611/2023 Tanggal 04/07/2023, Luas 15.743 M2 atas nama pemegang hak SYAMSUL BAHRI RAJO INDO (MKW) terhadap tanah yang terletak di Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

 

  1. Melarang Turut Tergugat I untuk melakukan pembangunan perumahan serta tidak melakukan aktifitas apapun di atas objek perkara sampai ada putusan akhir dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap.-------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Padang untuk melakukan sita jaminan.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. membebankan segala biaya yang timbul akibat Sita Jaminan kepada Para Tergugat.------------------------------------------------------------------------------------------

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Ranji Keturunan Kaum Para Penggugat dan Para Tergugat yaitu Ranji Keturunan Rapiah Suku Caniago Kp. Tangah Tapian Korong Gadang Nagari Pauh Kec. Kuranji Kota Padang tertanggal 11 Mei 2022.-------------

 

  1. Menyatakan Para Tergugat adalah sekaum Suku Caniago Sagolok Sagadai Sepandam Seperkuburan dengan Para Penggugat yang berasal dari keturunan Rapiah.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Para Penggugat adalah anggota kaum yang sah dari kaum Keturunan Rapiah Suku Caniago Kp. Tangah Tapian Korong Gadang Nagari Pauh Kec. Kuranji Kota Padang.------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan tanah objek perkara yaitu Tanah Pusaka Tinggi berupa tanah ulayat kaum suku Caniago keturunan RAPIAH Suku Caniago Kp. Tangah Tapian Korong Gadang Nagari Pauh Kec. Kuranji Kota Padang yang terletak di Jalan Kampung Tangah RT. 02/ RW. 05. Kel. Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat seluas ± 20.000 M2 dengan batas-batas:---------------------------------------------------

 

Sebelah Barat

:

Jalan dan dibalik jalan dengan tanah Kaum Alizar Rajo Indo Laut

Sebelah Timur

:

Tanah Kaum Darwis Endek Rajo Basa Suku Caniago dan dengan Tanah Kaum Jafrizal Suku Jambak

Sebelah Selatan

:

Jalan dan dibalik Jalan dengan Tanah kaum Ayo/ Paman

Sebelah Utara

:

Tanah Kaum Alizar Rajo Indo Laut

 

 

Bahwa terhadap Tanah sebagaimana di atas telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Padangberdasarkan SHM Nomor: 8236, NIB: 03.01.07.07.06847 Surat Ukur Nomor: 01611/2023 Tanggal 04/07/2023, Luas 15.743 M2 atas nama pemegang hak SYAMSUL BAHRI RAJO INDO (MKW) terhadap tanah yang terletak di Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.------------------

 

  • keturunan RAPIAH Suku Caniago Kp. Tangah Tapian Korong Gadang Nagari Pauh Kec. Kuranji Kota Padang.---------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan tindakan SYAMSUL BAHRI (MKW) (TERGUGAT I) yang telah menjual Tanah Objek Perkara kepada SYAIFUL (Turut Tergugat I) berdasarkan Perjanjian Jual Beli Nomor: 1965/SBTB/IX/2024 tertanggal 11 September 2024 yang dibukukan dan didaftarkan melalui Notaris di Padang yaitu Zurriati Zulherman, S.H., M.Kn adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).------

 

  1. Menyatakan tindakan Para Tergugat membuat Surat Kesepakatan Bersama Anggota Kaum Suku Caniago tentang Penjualan Tanah Objek Perkara kepada SYAIFUL (Turut Tergugat I) tanpa sepengetahuan dan tanpa mengikutsertakan Para Penggugat berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama Anggota Kaum Suku Caniago Nomor: 1967/SBTB/IX/2024 tertanggal 11 Septemmber 2024 yang dibukukan dan didaftarkan melalui Notaris di Padang yaitu Zurriati Zulherman, S.H., M.Kn adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).------

 

  1. Menyatakan batal Perjanjian Jual beli Nomor: 1965/SBTB/IX/2024 tertanggal 11 September 2024 yang dibukukan dan didaftarkan melalui Notaris di Padang yaitu Zurriati Zulherman, S.H., M.Kn antara SYAMSUL BAHRI (MKW) (TERGUGAT I) dengan SYAIFUL (Turut Tergugat I).-------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan batal Surat Kesepakatan Bersama Anggota Kaum Suku Caniago tertanggal 05 September 2024 berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama Anggota Kaum Suku Caniago Nomor: 1967/SBTB/IX/2024 tertanggal 11 Septemmber 2024 yang dibukukan dan didaftarkan melalui Notaris di Padang yaitu Zurriati Zulherman, S.H., M.Kn.-----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan batal Surat Pernyataan oleh Yulinar (Tergugat VII), Chrisneri (Tergugat VIII), Admiral (Tergugat IX), Maharani (Tergugat X) dan Syamsul Bahri (Tergugat I) tertanggal 11 September 2024 berdasarkan  Surat Pernyataan Nomor: 1966/SBTB/IX/2024 tanggal 11 September 2024 yang dibukukan dan didaftarkan melalui Notaris di Padang yaitu Zurriati Zulherman, S.H., M.Kn.---------

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk mengosongkan tanah objek perkara dari hak-haknya maupun hak-hak pihak lain yang diperdapat dari padanya. Setelah kosong diserahkan secara sukarela kepada Para Penggugat sesuai dengan hak bagian Para Penggugat yaitu tanah seluas 2.000 M2 (Dua ribu meter persegi). Apabila Para Tergugat ingkar, maka dapat dimintakan upaya paksa dengan bantuan aparat keamanan (Polri, TNI maupun aparat negara lainnya).-----------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Materill dan Immaterial kepada Para Penggugat dengan rincian:---------------------------------------------------

 

Kerugian Materil

  • Tidak dapat menikmati hasil tanah objek perkara yang seharusnya menjadi hak Para Penggugat selaku anggota Kaum keturunan RAPIAH Suku Caniago Kp. Tangah Tapian Korong Gadang Nagari Pauh Kec. Kuranji Kota Padang sebagaimana objek perkara yang mana hal itu tentunya dapat dirincikan sebagai berikut:

 

Harga Tanah

  •  
  •  

Rp. 1.000.000,-

2.000 M2

Rp. 2.000.000.000,-

 

Kerugian Immateril

 

  • Bahwa kerugian immaterial Para Penggugat karna telah terusir dari tanah kaum yang Para Penggugat kuasai sebelumnya, karena Para Tergugat telah sewenang-wenang menguasai dan menjual tanah kaum Para Penggugat dan Para Tergugat.------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berdasarkan hal tersebut Kerugian Immateril yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).----

 

Total Kerugian Materill dan Immateril

Rp. 2.000.000.000,- + Rp. 1.000.000.000,- = Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah).

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) apabila lalai dalam pelaksanaan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus, yang ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari untuk setiap keterlambatannya.-----------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit vorbaar bijvoorraad), meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi.--------------

 

  1. Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah objek perkara a quo sampai adanya Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde).---------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan ini.-------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara.---------------------------

Apabila Pengadilan Negeri Kelas I A Padang Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili keadilan dengan baik (naar goed justitie recht doen).------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak