Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
180/Pdt.G/2026/PN Pdg 1.1. SJARBAINI CHAN
2.2. RUSTAM R
3.3. Drs. ABDUL RAHMAN HAMID
4.4. DARMAWATI
5.5. NURJANAH
6.6. MUKHLIS
7.7. FAHMI
8.8. MULYADI
9.9. MUKHNIZAR
10.10. SYAHRUL
11.11. RISMANEDRI
12.12. YUSRI
13.13. DEDI HAMDANI
14.14. TETI AFRIANTI
15.15. BOY CHANDRA
1. EDI NASWANY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 180/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
11. SJARBAINI CHAN
22. RUSTAM R
33. Drs. ABDUL RAHMAN HAMID
44. DARMAWATI
55. NURJANAH
66. MUKHLIS
77. FAHMI
88. MULYADI
99. MUKHNIZAR
1010. SYAHRUL
1111. RISMANEDRI
1212. YUSRI
1313. DEDI HAMDANI
1414. TETI AFRIANTI
1515. BOY CHANDRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. EDI NASWANY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
12. NOTARIS RISA BETRIDA ESSAURA, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 25.- yang dibuat di hadapan Turut Tergugat (Notaris Betrida Essaura, S.H., M.Kn) batal atau dibatalkan;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 25.- tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

 

  1. Menyatakan Para Penggugat sebagai pihak yang berhak atas Sertifikat Hak Milik Nomor 722/Kelurahan Kampung Olo, Surat Ukur tanggal 10 Maret 2000, Nomor 60/KO/2000 seluas 4.265 m?2; (empat ribu dua ratus enam puluh lima meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 03.01.09.05.00196, terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kecamatan Nanggalo, Kelurahan Kampung Olo, tercatat atasnama : 1. Ilyas (MKJ), 2. Hafsah, 3. Djalina, 4. Abdul Gafar, 5. Rasyidah, 6. Syarbaini;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti kerugian yang dialami Para Penggugat akibat dari perbuatan Wanprestasi yang dilakukan Tergugat secara materil maupun immateril yaitu :

 

  1. Kerugian Materil

Tanah milik Para Penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik  Nomor 722/Kelurahan Kampung Olo, Surat Ukur tanggal 10 Maret 2000, Nomor 60/KO/2000 seluas 4.265 m?2; (empat ribu dua ratus enam puluh lima meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 03.01.09.05.00196 terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kecamatan Nanggalo, Kelurahan Kampung Olo, tercatat atasnama : 1. Ilyas (MKJ), 2. Hafsah, 3. Djalina, 4. Abdul Gafar, 5. Rasyidah, 6. Syarbaini, tidak bisa Para Penggugat garap dengan hasil panen sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);

 

 

  1. Kerugian Immateriil

Bahwa atas Perbuatan wanprestasi Tergugat, membuat Para Penggugat tidak nyaman, menjadi beban pikiran, dan tanah Para Penggugat belum bisa Para Penggugat jual ke orang lain yang apabila dinilai dengan uang sebesar Rp. 1.000.0000.000,- (satu milyar rupiah);

 

  1. Menghukum Turut Tergugat (Notaris Betrida Essaura, S.H., M.Kn) untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 722/Kelurahan Kampung Olo, Surat Ukur tanggal 10 Maret 2000, Nomor 60/KO/2000 seluas 4.265 m?2; (empat ribu dua ratus enam puluh lima meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 03.01.09.05.00196, terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kecamatan Nanggalo, Kelurahan Kampung Olo, tercatat atasnama : 1. Ilyas (MKJ), 2. Hafsah, 3. Djalina, 4. Abdul Gafar, 5. Rasyidah, 6. Syarbaini, yang berada dalam penguasaannya kepada Para Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat untuk setiap harinya, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan untuk pelaksanaannya bila perlu menggunakan alat kekuasaan negara;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) atau serta merta meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding atau kasasi;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim/Ketua berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak