| Dakwaan |
Dakwaan:
---------Bahwa Terdakwa Muhammad Nofriantomy Pgl Tomy Bin M.Nawir bersama-sama dengan Pgl INDRA (DPO) Pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 05.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Komplek Puri Kartika Blok E/4 Rt 004 Rw 010 Kelurahan Lubuk Minturun Kecamatan Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, |