Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
532/Pid.Sus/2026/PN Pdg WIDIA AMINDA, SH, MH ALFITO RIFANDI PGL IYAN BIN HENDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 532/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4738/L.3.10/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WIDIA AMINDA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFITO RIFANDI PGL IYAN BIN HENDRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa ALFITO RIFANDI Pgl IYAN Bin HENDRI Pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 02.00 wib, Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 17.00 wib bertempat di Jalan Surau Gadang Kel. Koto Panjang Ikua Koto Kec. Koto Tangah Kota Padang atau di setidak-tidaknya pada di suatu waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2026 setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu

 

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa ALFITO RIFANDI Pgl IYAN Bin HENDRI Pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 21.35 wib bertempat di bertempat di teras sebuah rumah yang beralamat di Jl. Lb. Minturun RT. 002 RW. 002 Kel. Lubuk Minturun Kec. Koto Tangah Kota Padang atau di setidak-tidaknya pada di suatu waktu tertentu pada Juni tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa  hak  memiliki,  menyimpan,  menguasai,  atau  menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman

Pihak Dipublikasikan Ya