| Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan sementara seluruh tindakan hukum dan/atau tindakan faktual terhadap objek sengketa, termasuk menjual, menghibahkan, menggadaikan, menjaminkan, menyewakan, mengalihkan, membebani, membangun, mengubah batas, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengubah status hukum maupun keadaan fisik objek sengketa sampai perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan blokir, tidak melakukan pencatatan peralihan, pembebanan atau tindakan administrasi pertanahan lainnya terhadap bagian objek sengketa berdasarkan permohonan Tergugat selama perkara a quo berjalan, sepanjang tidak bertentangan dengan kewenangan administratifnya.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat AMJULIR mempunyai kedudukan hukum sebagai Kuasa dari Syukur selaku Mamak Kepala Waris dan/atau wakil yang sah dari Kaum Suku Guci Kampung Lapai untuk mewakili kepentingan kaum dalam mempertahankan hak atas tanah objek sengketa;
- Menyatakan bahwa tanah seluas kurang lebih ±4.760 m?2;, atau seluas sebagaimana hasil pemeriksaan setempat dan pengukuran yang terbukti berada dalam bidang tanah yang secara historis dan faktual merupakan bagian dari tanah Kaum Suku Guci Kampung Lapai, adalah Tanah Ulayat / Pusaka Kaum Suku Guci Kampung Lapai;
- Menyatakan bahwa cacat hukum atas alas hak atau peralihan hak yang dimiliki oleh M. Saleh atas tanah objek sengketa;
- Menyatakan tidak berkuatan hukum dan melumpuhkan keberlakuan SHM No. 1383/Kampung Lapai Tahun 1977 atas nama M. Saleh seluas 4.760m.
- Menyatakan bahwa segala tindakan hukum yang dilakukan oleh almarhum M. Saleh dan/atau Tergugat atas objek sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Mmerintahkan Turut Tergugat untuk menindaklanjuti pembatalan SHM No. 1383/Kampung Lapai Tahun 1977 atas nama M. Saleh seluas 4.760m paling lama dalam waktu 14 hari setelah putusan ini diberitahukan kepada Para Pihak.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono). |