| Petitum |
P r i m a i r :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat 1 adalah selaku Mamak Kepala Waris dalam kaum dan Penggugat 2, 3, adalah selaku anggota kaum ;
- Menyatakan Objek Perkara dengan batas sepadan :
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kaum Para Tergugat
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kaum Darmawi Gelar Sutan Marajo suku Koto
- Sebelah Utara berbatas dengan bandar kecil,
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah / Sawah kaum Munir suku Koto
- dalah tanah pusaka tinggi kaum Para Penggugat yang diwarisi secara turun temurun oleh Para Penggugat
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah memasukkan tanah objek perkara kedalam Sertifikat Hak Milik No. 05665 Kel. Sungai Sapih, Pemegang Hak; 1. ANWAR ISMAEL, MKW, (Tergugat 1), 2. YULISMA, (Almarhumah) dan 3. MUSNAINI (Tergugat 2) Surat Ukur Tanggal 12 April 2023, No. 01523/2023, Luas 14.726 M2 adalah perbutan melawan hukum ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 05665 Kel. Sungai Sapih, Pemegang Hak; 1. ANWAR ISMAEL, MKW, (Tergugat 1), 2. YULISMA, (Almarhumah) dan 3. MUSNAINI (Tergugat 2) Surat Ukur Tanggal 12 April 2023, No. 01523/2023, Luas 14.726 M2 beserta sertifikat yang lahir karena pemecahan dan/ataupun pemisahan yang memasukkan Tanah Objrek Perkara kedalam SHM a quo Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum
- Menhukum Para Tergugat menyerahkan Objek Perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan kososng dan bebas dari barang-barang dan hak milik Para tergugat dan hak pihak/orang lain yang mendapatkan hak dari padanya, jika engkar dengan bantuan pihak yang berwajib.
- Menghukum Para Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 12 unuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Para Tergugat sejumlah Rp.2.800.000.000,oo (Dua Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah)
- Menghukum Para Tergugat, masing-masingnya untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sejumlah Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat-tergugat melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Sita Tahan ( conservatoir beslaght ) yang telah diletakkan atas Tanah Objek Perkara adalah sah, kuat dan berharga
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dan serta merta (uit Voerbaar Bij Voorad), meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet dan upaya hukum lainnya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo;
Subsidair.
Atau dalam suatu Peradilan yang baik berdasarkan azaz kepatutan, ex aeguo et bono mohon putusan yang se adil adilnya. |