Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
237/Pdt.G/2026/PN Pdg 1.DAVID
2.DONI
1.M.YUSUF
2.JUMIARTI EKA
3.UJANG MALIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 237/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAVID
2DONI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M.YUSUF
2JUMIARTI EKA
3UJANG MALIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

------------------ DALAM PROVISI: ----------------------

 

Memerintahkan Para TERGUGAT untuk Tidak Melakukan Pekerjaan apapun pada tanah objek,selama diperkarakan PARA PENGGUGAT. -----

 

--------------------- PRIMAIR : ------------------------

 

 1)Menerima dan mengabulkan GUGATAN PARA PENGGUGAT seluruh

 nya. ----------------------------------------------------

 

 2)Menolak Eksepsi Para TERGUGAT secara keseluruhannya. ----

 

3)Menyatakan PARA PENGGUGAT,adalah SAH SELAKU PEMILIK TANAH Berdasarkan Surat Kepemilikan Tanah Kaum Suku Tanjung yang dimiliki dari  Nenek Kaum Almarhumah PIAK LAPAU secara turun temurun sampai saat ini. ---------------------------

  

 4)Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah Pihak yang paling berhak terhadap objek perkara yang terletak di Lolo Gunung Sarik RT.03/RW.01, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. ------------

  

5)Menyatakan Para Tergugat dan Kaumnya TIDAK ADA HUBUNGAN DENGAN Objek Perkara. ------------------------------------

 

6)Menghukum Para TERGUGAT MENYERAHKAN DAN MENGOSONGKAN OBJEK PERKARA yang berupa sebidang tanah kering.Dengan Luas ± 8.000 M2 (lebih kurang delapan ribu meter persegi),yang terletak di Lolo Gunung Sarik RT.03/RW.01, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.Secara keseluruhan. kalau Engkar dapat dilaksanakan  dengan bantuan Kepolisian Negara Republik  Indonesia atau aparat negara  lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku. -------------------------------

 

 5)Menerima dan mengabulkan permohonan HAK SITA JAMINAN terhadap objek Perkara yang akan dimohonkan oleh Para PENGGUGAT disaat perkara sedang berlansung di persidangan.

 

 6)Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) selama menggarap Tanah 4 (empat tahun) diatas Objek Perkara sebesar Rp.4.800.000.000,-(empat milyar delapan ratus ribu Rupiah). Terhitung semenjak tahun 2022 sampai sekarang ini tahun 2026,sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. --------------------------

 

7)Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (ui vorbaar bijjwoorraad),meskipun Menghukum Para TERGUGAT

untuk membayar seluruh biaya yang di timbulkan dalam perkara a quo. -------------------------------------------

 

------------------ SUBSIDAIR: -----------------------

 

Dan Jika Majelis Hakim yang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono).----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak