| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 237/Pdt.G/2026/PN Pdg | 1.DAVID 2.DONI |
1.M.YUSUF 2.JUMIARTI EKA 3.UJANG MALIK |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah | ||||||||
| Nomor Perkara | 237/Pdt.G/2026/PN Pdg | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | ------------------ DALAM PROVISI: ----------------------
Memerintahkan Para TERGUGAT untuk Tidak Melakukan Pekerjaan apapun pada tanah objek,selama diperkarakan PARA PENGGUGAT. -----
--------------------- PRIMAIR : ------------------------
1)Menerima dan mengabulkan GUGATAN PARA PENGGUGAT seluruh nya. ----------------------------------------------------
2)Menolak Eksepsi Para TERGUGAT secara keseluruhannya. ----
3)Menyatakan PARA PENGGUGAT,adalah SAH SELAKU PEMILIK TANAH Berdasarkan Surat Kepemilikan Tanah Kaum Suku Tanjung yang dimiliki dari Nenek Kaum Almarhumah PIAK LAPAU secara turun temurun sampai saat ini. ---------------------------
4)Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah Pihak yang paling berhak terhadap objek perkara yang terletak di Lolo Gunung Sarik RT.03/RW.01, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. ------------
5)Menyatakan Para Tergugat dan Kaumnya TIDAK ADA HUBUNGAN DENGAN Objek Perkara. ------------------------------------
6)Menghukum Para TERGUGAT MENYERAHKAN DAN MENGOSONGKAN OBJEK PERKARA yang berupa sebidang tanah kering.Dengan Luas ± 8.000 M2 (lebih kurang delapan ribu meter persegi),yang terletak di Lolo Gunung Sarik RT.03/RW.01, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.Secara keseluruhan. kalau Engkar dapat dilaksanakan dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau aparat negara lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku. -------------------------------
5)Menerima dan mengabulkan permohonan HAK SITA JAMINAN terhadap objek Perkara yang akan dimohonkan oleh Para PENGGUGAT disaat perkara sedang berlansung di persidangan.
6)Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) selama menggarap Tanah 4 (empat tahun) diatas Objek Perkara sebesar Rp.4.800.000.000,-(empat milyar delapan ratus ribu Rupiah). Terhitung semenjak tahun 2022 sampai sekarang ini tahun 2026,sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. --------------------------
7)Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (ui vorbaar bijjwoorraad),meskipun Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang di timbulkan dalam perkara a quo. -------------------------------------------
------------------ SUBSIDAIR: -----------------------
Dan Jika Majelis Hakim yang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono).---------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
