| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah penetapan Tersangka atas nama Pemohon, sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/66/XI/RES.2.6/2024/Ditreskrimum Sbr., tanggal 20 November 2024 tentang Penetapan Tersangka, atas nama: AMELIA, yang ditetapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Barat selaku Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Barat;
- Menyatakan tidak sah tindakan penyitaan oleh Termohon, berupa:
- Penyitaan 1 (satu) unit rumah permanen milik Pemohon yang terletak di jalan Karya XII No. 1 Permahan Embun Pagi, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru,Provinsi Riau. Berdasarkan Berita Acara Penyitaan Nomor: BA/108.a/XII/2023, tanggal 07 Desember 2023;
- Penyitaan 1 (satu) unit rumah permanen milik Pemohon yang terletak di jalan Kerinci I No. 1, Kelurahan Bungo, Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan Berita Acara Penyitaan Nomor: BA/07.a/I/2024, tanggal 12 Januari 2024;
- Menyatakan tidak berdasar hukum, dan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/369/XI/RES 2.6/2024/Ditreskrimum, tanggal 18 November 2024 yang ditetapkan oleh Termohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.ATAU
Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (naar billijkheid/ex aequo et bono).
|