Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.B/2026/PN Pdg LIRANDA MARDHATILLAH, SH, MH WAHYU HIDAYAT PGL BAYU BIN AZIZ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 338/Pid.B/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2800/L.3.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LIRANDA MARDHATILLAH, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU HIDAYAT PGL BAYU BIN AZIZ[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa WAHYU HIDAYAT Pgl BAYU Bin AZIZ bersama-sama dengan Ucok (DPO) pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, bertempat di Toko Sembako Pasar Lubuk Buaya Jalan Adinegoro Blok J/8 Kel.Lubuk Buaya Kec.Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil 12 karton tepung beras cap manga, 8 karton susu indomilk sachet, 1 karton kecap bango, 1 karton royco sachet dan 10kg tepung maizena milik saksi Yuhelfi Andri Pgl Epi, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu ataumemakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu,

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa WAHYU HIDAYAT Pgl BAYU Bin AZIZ bersama-sama dengan Ucok (DPO) pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, bertempat di Toko Sembako Pasar Lubuk Buaya Jalan Adinegoro Blok J/8 Kel.Lubuk Buaya Kec.Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil 12 karton tepung beras cap manga, 8 karton susu indomilk sachet, 1 karton kecap bango, 1 karton royco sachet dan 10kg tepung maizena milik saksi Yuhelfi Andri Pgl Epi, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum

Pihak Dipublikasikan Ya