| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang mengancam penarikan kendaraan milik Penggugat sebelum ada putusan pengadilan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Tergugat tidak berhak melakukan penarikan atau eksekusi terhadap kendaraan Toyota Rush BA 1799 AAI Nomor Rangka MHKE8FB3JRK100202 Nomor Mesin 2NR4C94883 tanpa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Tergugat untuk menahan diri dari segala tindakan penarikan, somasi, intimidasi, atau bentuk penagihan yang bersifat mengancam terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp 200.000.000,-( dua ratus juta rupiah ).
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan restrukturisasi atau rescheduling pembiayaan sesuai kesepakatan baru yang wajar dan layak bagi kedua belah pihak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |