Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pdg Yogie Fernandez PT. MEGA AUTO FINANCE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yogie Fernandez
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MEGA AUTO FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka penggugat mohon pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penggugat berhak atas kompensasi PKWT tidak diperpanjang sebesar Rp16.100.000,- (enam belas juta seratus ribu rupiah).
  3. Memerintahkan tergugat untuk membayar uang kompensasi PKWT tidak diperpanjang sebesar Rp16.100.000,- (enam belas juta seratus ribu rupiah).
  4. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
  6. Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
  7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak