Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2025/PN Pdg Yusrizal Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Cq. Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat 16/Pid.Pra/BOI-LF/V/2025
Pemohon
NoNama
1Yusrizal
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Cq. Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Barat
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan di atas, kiranya telah cukup dasar hukum bagi Pemohon untuk memohon agar Pengadilan Negeri Padang berkenan untuk memanggil kami pihak-pihak yang berperkara pada suatu hari persidangan yang akan ditentukan untuk itu, guna memeriksa, mengadili dan memutus perkara Permohonan Praperadilan ini dengan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon pada diri Pemohon YUSRIZAL, ST Bin AIZAL EDI sebagaimana Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/32/V/RES.2.2/2025/Ditreskrimsus tanggal 21 Mei 2025 adalah tidak sah;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya