| Petitum Permohonan |
PETITUM
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan di atas, kiranya telah cukup dasar hukum bagi Pemohon untuk memohon agar Pengadilan Negeri Padang berkenan untuk memanggil kami pihak-pihak yang berperkara pada suatu hari persidangan yang akan ditentukan untuk itu, guna memeriksa, mengadili dan memutus perkara Permohonan Praperadilan ini dengan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon pada diri Pemohon YUSRIZAL, ST Bin AIZAL EDI sebagaimana Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/32/V/RES.2.2/2025/Ditreskrimsus tanggal 21 Mei 2025 adalah tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |