- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTI GUNA DENGAN CARA PEMBELIAN DENGAN PEMBAYARAN SECARA ANGSURAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA NOMOR 033372250057 TANGGAL 10 JULI 2025.
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT surat kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tertanggal 10 Juli 2025.
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Jaminan Fidusia Nomor 687 Tanggal 17 Juli 2025 yang dibuat Notaris ERLIEN WULANDARI, SH.
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00070935.AH.05.01 Tahun 2025 Tanggal 18 Juli 2025.
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT surat kuasa dan surat ijin pengambilan barang/objek jaminan fidusia tertanggal 10 Juli 2025 yang diberikan PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan MENURUT HUKUM TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan WANPRESTASI (LALAI/CIDERA JANJI).
- Menyatakan PERJANJIAN tersebut BERAKHIR DEMI HUKUM sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek jaminan fidusia berupa:
- Merk/Type : DAIHATSU/SIGRA 1.0 M MT
- Jenis/Model : MINIBUS
- Tahun : 2022
- Warna : PUTIH
- No. Rangka : MHKS6DJ2NJ046471
- No. Mesin : 1KRA736784
- No. BPKB : T-00840349
- No. Polisi : BA 1189 JD (dengan segala perubahan nomor polisi yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT)
untuk selanjutnya diletakkan dalam sita jaminan guna kepentingan PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp139.891.725 (seratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) setelah putusan diucapkan.
Apabila kewajiban membayar tersebut tidak dipenuhi oleh PARA TERGUGAT, maka memerintahkan PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak dari PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan/objek jaminan fidusia berupa:
- Merk/Type : DAIHATSU/SIGRA 1.0 M MT
- Jenis/Model : MINIBUS
- Tahun : 2022
- Warna : PUTIH
- No. Rangka : MHKS6DJ2NJ046471
- No. Mesin : 1KRA736784
- No. BPKB : T-00840349
- No. Polisi : BA 1189 JD (dengan segala perubahan nomor polisi)
kepada PENGGUGAT secara segera dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap tanpa syarat apapun dalam keadaan baik, dan apabila ingkar dapat menggunakan bantuan aparat Negara (TNI/Polri).
- Menyatakan demi hukum PENGGUGAT berhak melakukan penjualan lelang atas objek jaminan fidusia untuk membayar kerugian PENGGUGAT.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, atau verzet (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |