Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
518/Pid.Sus/2026/PN Pdg 1.YULI SILDRA, SH., MH
2.AWILDA, SH., M.H
NOVENDRA DONAL PGL. PEN ALS. PEN BONENG BIN MAARUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 518/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4629/L.3.10/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULI SILDRA, SH., MH
2AWILDA, SH., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVENDRA DONAL PGL. PEN ALS. PEN BONENG BIN MAARUF[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa Novendra Donal Pgl. Pen Als. Pen Boneng Bin Maaruf pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Pasar Gaung Kel. Gates Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang, dan atau setidaknya pada tahun 2026 pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,17 gram yang seluruhnya dipergunakan untuk pemeriksaan lapfor

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Novendra Donal Pgl. Pen Als. Pen Boneng Bin Maaruf pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jalan Gadut Rt 001 Rw 002 Kel. Limau Manis Selatan Kec. Pauh Kota Padang, dan atau setidaknya pada tahun 2026 pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

 

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa Novendra Donal Pgl. Pen Als. Pen Boneng Bin Maaruf pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jalan Gadut Rt 001 Rw 002 Kel. Limau Manis Selatan Kec. Pauh Kota Padang, dan atau setidaknya pada tahun 2026 pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri

Pihak Dipublikasikan Ya