| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 518/Pid.Sus/2026/PN Pdg | 1.YULI SILDRA, SH., MH 2.AWILDA, SH., M.H |
NOVENDRA DONAL PGL. PEN ALS. PEN BONENG BIN MAARUF | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 518/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4629/L.3.10/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa Novendra Donal Pgl. Pen Als. Pen Boneng Bin Maaruf pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Pasar Gaung Kel. Gates Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang, dan atau setidaknya pada tahun 2026 pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,17 gram yang seluruhnya dipergunakan untuk pemeriksaan lapfor
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa Novendra Donal Pgl. Pen Als. Pen Boneng Bin Maaruf pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jalan Gadut Rt 001 Rw 002 Kel. Limau Manis Selatan Kec. Pauh Kota Padang, dan atau setidaknya pada tahun 2026 pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
ATAU KETIGA Bahwa Terdakwa Novendra Donal Pgl. Pen Als. Pen Boneng Bin Maaruf pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jalan Gadut Rt 001 Rw 002 Kel. Limau Manis Selatan Kec. Pauh Kota Padang, dan atau setidaknya pada tahun 2026 pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
