Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2023/PN Pdg PT Bank Perkreditan Rakyat Tjahaja Baru Yulnita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2023/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perkreditan Rakyat Tjahaja Baru
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yulnita
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.711.383,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan wanprestasi
  4. Menetapkan Hutang Pokok Rp. 15.922.000 (Lima Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah)
  5. Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 9.690.000 (Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah)
  6. Menetapkan Denda Tergugat sebesar Rp. 11.099.383 (Sebelas Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah)
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 15.922.000 (Lima Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah)
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 9.690.000 (Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak