| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;----------------------------
- Menyatakan Penggugat berhak dan beralasan hukum untuk mengajukan gugatan ini;
- Menyatakan Penggugat 1 (Suhardiman Glr Rajo Mudo) selaku Mamak Kepala waris dalam kaumnya berdasarkan surat pengangkatan Mamak Kepala waris tertanggal 06 Februari 2021 dan Penggugat 2 (Nuraini alias One) selaku anggota kaum dari Ranji keturunan perempuan bernama (alma) LALAI kampung Sungai Lareh sebagaimana ranji kaum dengan Mamak (alm) Lembang sesuai dengan Ranji yang dibuat oleh Mamak Kepala Waris (alm) Darwis tertanggal 17 Pebruari 1981 dan Ranji tertanggal 06 Februari 2021 dengan Mamak Kepala Warisnya Suhardiman Glr Rajo Mudo;---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Jalan Sungai Lareh Kelurahan Lubuk Minturun Kota Padang yang dikuasainya dari dulu hingga saat ini seluas 115.170 m2 (seratus lima belas ribu seratus tujuh puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:--------------------
- Sebelah Utara berbatas dengan bandar, dibalik bandar dahulunya sawah pusaka suku Balaimansiang (sekarang perumahan Puri Kartika) dan tanah Pusaka kaum Yasril Suku Caniago;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Suku Balaimansiang dan Sungai;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah ini juga yang dijadikan jalan dan sawah/rumah kaum suku Sikumbang;------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Timur dengan jalan Raya Sungai lareh ke Gunung Sarik, Suku Balemansiang sekarang Perumahan Sentral Residence;
(Dan saat ini terbelah oleh jalan adalah sah tanah milik adat pusaka tinggi kaum Penggugat);
- Menyatakan bahwa:--------------------------------------------------------------------------------------
- Sertipikat Guna Bangunan Nomor 212 dahulunya Kelurahan Sungai Lareh;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 213/ dahulunya Kelurahan Sungai Lareh;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 240/ dahulunya Kelurahan Sungai Lareh;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 241/ dahulunya Kelurahan Sungai Lareh;
Atas nama PT. Pelita Jaya Agung yang diterbitkan dan terletak diatas tanah dan merupakan tanah pusaka adat kaum Penggugat, dengan melawan hukum, sehingga mengandung cacat hukum dan tidak memenuhi syarat peralihan hak secara adat melalui persetujuan kaum dimana Penggugat sebagai anggota kaum dan anggota kaum lainnya tidak ikut menandatangani Surat Kuasa No. Legalisasi 7397 dan Perjanjian No legalisasi 7398 Tertanggal tertanggal 1 Maret 1980 pada kantor Asmanel Amin, SH Notaris di Padang, sehingga harus dinyatakan cacat dan batal demi hukum, lumpuh dan tidak punya kekuatan hukum;
- Menyatakan PT. Pelita Jaya Agung tidak memenuhi syarat untuk menjadi Badan Hukum atau Korporasi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga PT. Pelita Jaya Agung dinyatakan tidak valid serta tidak dapat dilayani pada Kantor milik Pemerintah termasuk pelayanan pada Badan Pertanahan Nasional Kota Padang.
- Menyatakan sah dan berharga sita Jamin/Sita tahan (Conservatoir Beslag) yang telah dilekatkan atas tanah objek perkara atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 213, 212, 240, 241 Tahun 1995 atas nama Tergugat 1 (PT Pelita Jaya Agung ); Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.---------------------------- ;
- Bahwa akibat adanya cacat hukum peralihan hak atas tanah kaum Penggugat beserta penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 213, 212, 240, 241 Tahun 1995 seluas 115.170 m2 (seratus lima belas ribu seratus tujuh puluh meter persegi) atas nama Tergugat 1 (PT Pelita Jaya Agung) , maka hak kepemilikan atas tanah Pusaka tinggi kaum Penggugat harus dikembalikan pada kaum Penggugat semula tanpa syarat dan alasan apapun juga dan Tergugat 2 (Badan Pertanahan Nasional Kota Padang) berkewajiban untuk melakukan pengukuran dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah adat kaum Penggugat demi hukum dan keadilan;-------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum tergugat 1 untuk mengosongkan tanah objek perkara bebas dari hak miliknya maupun hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya, jika engkar dengan bantuan Kepolisian atau alat negara lainnya.----------------------------------------------------------------
- Menghukum tergugat 2 (Badan Pertanahan Nasional Kota Padang) untuk memberikan penjelasan dan keterangan sesuai dengan warkah yang ada pada tergugat 2 serta tunduk dan patuh pada putusan ini.---------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan tergugat 2 (Badan Pertanahan Nasional Kota Padang) untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah kaum Penggugat yang dikuasainya; untuk mengembalikan hak kepemilikan atas tanah adat Pusaka Tinggi kaum Penggugat semula tanpa syarat dan alasan apapun juga demi hukum dan keadilan;-----------------------------------------------------------
- Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk menjalankan putusan ini dan melakukan pengosongan atas objek perkara, apabila tidak dilaksanakan maka tergugat dihukum membayar uang paksa per hari keterlambatan menyerahkan objek perkara pada para penggugat setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah.-------------------
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada BANTAHAN , ada BANDING, VERZET dan Atau KASASI dari para Tergugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku ;-
SUBSIDER: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila bapak ketua pengadilan negeri kelas i-a padang/majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);.----------------------------------------------------- |