INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 35/Pdt.G.S/2025/PN Pdg | KOPERASI KONSUMEN KELUARGA BESAR SEMEN PADANG | EKA BEDRIANSYAH | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 35/Pdt.G.S/2025/PN Pdg | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 113.766.376,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah perjanjian surat perjanjian pinjaman Nomor PP : 415/PMG/9/2018 tanggal 19 September 2018 antara Koperasi Keluarga Besar Semen Padang dengan Eka Bedriansyah.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat, setelah Tergugat berhenti dari PT. IGASAR sampai saat ini tidak membayar cicilan atas pinjaman Tergugat kepada Penggugat (Koperasi) berdasarkan surat perjanjian pinjaman Nomor PP : 415/PMG/9/2018 tanggal 19 September 2018 antara Koperasi Keluarga Besar Semen Padang dengan Eka Bedriansyah.
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji) kepada Penggugat, setelah Tergugat berhenti dari PT. IGASAR, Tergugat tidak mengembalikan uang Koperasi yang dipinjam yang bersisa sebesar Rp. 113.766.376 (seratus tiga belas juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) berdasarkan surat perjanjian pinjaman Nomor PP : 415/PMG/9/2018 tanggal 19 September 2018 antara Koperasi Keluarga Besar Semen Padang dengan Eka Bedriansyah.
5. Menyatakan sah sisa uang Koperasi yang dipinjam Tergugat bersisa sebesar Rp. 113.766.376 (seratus tiga belas juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) berdasarkan surat perjanjian pinjaman Nomor PP : 415/PMG/9/2018 tanggal 19 September 2018 antara Koperasi Keluarga Besar Semen Padang dengan Eka Bedriansyah.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar dan/atau mengembalikan sisa uang pinjaman kepada Koperasi Penggugat sebesar Rp. 113.766.376 (seratus tiga belas juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah). Apabila Tergugat engkar dapat dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang dengan bantuan atau tanpa bantuan aparat Kepolisian.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir kepada Penggugat karena Tergugat lalai melaksanakan kewajibannya dari bulan Juli 2020 s.d bulan Oktober 2025, dengan perincian sebagai berikut : 6 % pertahun x Rp. 113.766.376 x 5 (lima) tahun sejak Juni 2020 s.d September 2025 = Rp. 34.129.912 (tiga puluh empat juta seratus dua puluh Sembilan ribu Sembilan ratus dua belas rupiah). Apabila Tergugat engkar dapat dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang dengan bantuan atau tanpa bantuan aparat Kepolisian.
8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
