Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
131/Pdt.G/2026/PN Pdg marlis martha novan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 131/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1marlis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi S S,H.marlis
Tergugat
NoNama
1martha novan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sebesar Rp695.000.000,- secara tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai hutang dilunasi;
  5. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas:
    1. Toyota Fortuner 2.4 VRZ Tahun 2016;
    2. Daihatsu Grand Max Pick Up Tahun 2017;
    3. SHM atas nama Dessy Daud;
    4. Seluruh aset milik Tergugat;
  1. Menyatakan penyerahan SHM milik Turut Tergugat sebagai jaminan hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan surat penyerahan jaminan dan/atau persetujuan penggunaan SHM milik Turut Tergugat sebagai jaminan hutang Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum (apabila bukti tersebut ada dan akan diajukan di persidangan);
  3. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan perkara ini;
  4. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  6. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak