Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2024/PN Pdg 1.SUROTO
2.KAMSURI
3.JUNI AFRIZAL
4.TUKIMAN
5.ZUL AKHIAR, SE
6.KRISTIYONO MARTA
7.YUNARDI
YULIUS TAMBERAN, S.Pd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2024/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUROTO
2KAMSURI
3JUNI AFRIZAL
4TUKIMAN
5ZUL AKHIAR, SE
6KRISTIYONO MARTA
7YUNARDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YULIUS TAMBERAN, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------------------------

 

Menyatakan sah hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat, dimana Penggugat selaku Penerima tugas dari Tergugat, sedangkan Tergugat selaku Pemberi tugas pada Para Penggugat dalam pekerjaan pembangunan  Rumah Sakit RSAD dr. Reksodiwiryo TK III KESDAM I / BB, oleh karenanya Para Penggugat berkapasitas mengajukan surat gugatan terhadap Tergugat dalam perkara aquo.----

 

 

 

Halaman Keenam/Terakhir,-

 

Menyatakan sah sisa kewajibah uang kontrak yang belum dibayar oleh TERGUGAT  pada PARA PENGGUGAT  sampai saat ini adalah sejumlah  Rp. 1.473.884.243,- (Satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh empat ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah), dengan rincian kewajiban pada masing masing Para Penggugat adalah sebagai berikut :-----------------

  1. Untuk TUKIMAN (CV. Simas Fiber Glass) sejumlah Rp. 100.000.000,-.
  2. Untuk SUROTO (CV. Suralaya Teknik) sejumlah Rp. 100.000.000,-.
  3. Untuk KAMSURI (Vendor Listrik dan Plumbing) sejumlah Rp. 206.018.064,-.
  4. Vendor Gas Medis, Nurse Call dan Cath lab (KRISTIYONO MARTA) sejumlah Rp. 606.209.625,-
  5. JUNI  AFRIZAL (CV. Laskar Nusantara) sejumlah Rp. 208.865.384,-
  6. YUNARDI  Sejumlah Rp. 73.526.000.
  7. ZUL AKHIAR, SE  sejumlah  Rp. 179.265.170,-

 

Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum surat perdamaian  yang telah dibuat dan ditandatangani oleh PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT  tgl 5 Pebruari 2024  .------------------------------------------------------------------------------

 

Menghukum Para Penggugat  dan Tergugat  untuk tunduk dan patuh  pada semua isi surat perdamaian tanggal 5 Pebruari 2024.----------------------------------------------

 

Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU :

 

Apabila Ketua dan Majelis Hakim berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak