Berdasarkan alasan-alasan yuridis dan fakta hukum tersebut di atas, maka PEMOHON melalui Permohonan Praperadilan ini bermohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini dengan amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA sebagaimana dalam Surat Penetapan Nomor: 02/L.3.22/Fd.2/01/2026, tanggal 23 Januari 2026 atas nama TERSANGKA YEASY DARMAYANTI yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai (TERMOHON) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor: PRINT-01/L.3.22/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor: PRINT-01a/L.3.22/Fd.1/4/2025 tanggal 10 April 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor: PRINT-01b/L.3.22/Fd.1/7/2025 tanggal 3 Juli 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai: PRINT-01c/L.3.22/Fd.1/09/2026 tanggal 30 September 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai: PRINT-01d/L.3.22/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 atas nama TERSANGKA YEASY DARMAYANTI adalah TIDAK SAH/CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA;
- Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON (YEASY DARMAYANTI ) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor : PRINT-01/L.3.22/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor : PRINT-01a/L.3.22/Fd.1/4/2025 tanggal 10 April 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor : PRINT-01b/L.3.22/Fd.1/7/2025 tanggal 3 Juli 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai : PRINT-01c/L.3.22/Fd.1/09/2026 tanggal 30 September 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai : PRINT-01d/L.3.22/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai : PRINT-03c/L.3.22/Fd.2/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026 atas nama TERSANGKA YEASY DARMAYANTI yang telah diterbitkan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM oleh karenanya TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON;
- Mengembalikan harkat dan martabat PEMOHON dalam kedudukannya semula;
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON
Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |