Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa I DONI FARIADI L Pgl DONI bersama-sama dengan terdakwa II DELIMA GEA Pgl LIMAN, Pgl DENI (DPO) dan Pgl BEBEK (Dalam berkas perkara lain), pada hari KamisĀ tanggal 08 Juni 2023, sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2023, bertempat di Jl. Koto Kaciak Gang Damai Rt. 001 Rw. 013 Kel. Mata Air Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri PadangĀ yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu. |