| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa M. TAUFIK Pgl. TAUFIK Bin MUSLIM, pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Perumahan Classical City Jalur 2 Kelurahan Kurao Kecamatan Nanggalo Kota Padang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum |