Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
304/Pid.B/2024/PN Pdg | Mega Putri, S.H.,M.H. | Regi Aura Putra Pgl Regi Bin Auu Masrul | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 304/Pid.B/2024/PN Pdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1825/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa terdakwa Regi Aura Putra Pgl Regi Bin Auu Masrul pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Februari tahun 2024 atau di tahun 2024, bertempat Perumahan Claster Mulia Asri Jalan.Rawang Ampang Kec.Kuranji Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Subsidair Bahwa terdakwa Regi Aura Putra Pgl Regi Bin Auu Masrul pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Februari tahun 2024 atau di tahun 2024, bertempat Perumahan Claster Mulia Asri Jalan.Rawang Ampang Kec.Kuranji Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |