| Petitum Permohonan |
PETITUM
Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, maka sangat beralasan hukum bagi Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Padang Kelas I A Cq Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dan mengadili permohonan pra peradilan ini berkenan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon mempunyai kepentingan hukum untuk mengajukan pemeriksaan sah atau tidaknya tindakan penyitaan terhadap barang miliknya;
- Menyatakan tindakan penyitaan terhadap barang milik Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin-sita/01-26/BBPOM-PPNS.?A/II/2026, tanggal 7 Februari 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan segala penggunaan atau pemeriksaan terhadap data elektronik yang diperoleh dari objek sitaan yang dilakukan berdasarkan tindakan penyitaan yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan barang milik Pemohon berupa HP OPPO A6x Model CPH2819_16.0.4.602 (EX01) kepada Pemohon seketika setelah putusan dibacakan
- Menghukum Termohon membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |