Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2026/PN Pdg ADI SUCIPTO Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Padang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ADI SUCIPTO
Termohon
NoNama
1Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Padang
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM

Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, maka sangat beralasan hukum bagi Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Padang Kelas I A Cq Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dan mengadili permohonan pra peradilan ini berkenan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon mempunyai kepentingan hukum untuk mengajukan pemeriksaan sah atau tidaknya tindakan penyitaan terhadap barang miliknya;
  3. Menyatakan tindakan penyitaan terhadap barang milik Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin-sita/01-26/BBPOM-PPNS.?A/II/2026, tanggal 7 Februari 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan segala penggunaan atau pemeriksaan terhadap data elektronik yang diperoleh dari objek sitaan yang dilakukan berdasarkan tindakan penyitaan yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian;
  5. Memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan barang milik Pemohon berupa HP OPPO A6x Model CPH2819_16.0.4.602 (EX01) kepada Pemohon seketika setelah putusan dibacakan
  6. Menghukum Termohon membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya