| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah Penggugat dan Para Tergugat merupakan seranji seketurunan sekaum sapandan sapakuburan sarumah gadang, sa sasok sagadai, sahino samalu, sapandan seketurunan dari Indopadi, seharta Pusaka Tinggi, sepadan pakuburan, seketurunan Purus Suku Jambak.
- Menyatakan sah Penggugat 1 Syafril selaku mamak kepala waris dalam keturunan Luhun (almh)
- Menyatakan sah tanah objek perkara a quo berupa:
Tumpak satu
Berupa tanah sawah, parak, dan satu rumah permanen milik Lindayang terletak di Jalan Taruko, RT/RW 004/1, Kelurahan Koto Lua Kecamatan Pauh, kota Padang seluas ±2 H dengan batas sepadan sebagai berikut:
- Sebelah timur berbatas dengan kaum syamsuir dan tanah kaum irdas
- Sebelah barat berbatas dengan Bandar kecil
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan taruko
- Sebelah utara berbatas dengan tanah kaum hamid
Tumpak dua
Berupa tanah sawah yang terletak di jl. Komplek Pemda seluas ±2 H dengan batas sepadan sebagai berikut:
- Sebelah timur berbatas dengan tanah kaum Oyon
- Sebelah barat berbatas dengan Banda Gadang
- Sebelah selatan berbatas dengan Bandar kecil
- Sebelah utara berbatas dengan Jl. Komplek Pemda
Yang mana didalam tanah tersebut terdapat 29 (dua puluh Sembilan) piring besar kecil serta 2 (dua) unit rumah permanen
Tumpak tiga
Berupa tanah ladang yang terletak di Koto RT002/RW006 Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang. seluas ±2 H dengan batas sepada sebagai berikut :
- Sebelah timur berbatas dengan Bandar kecil
- Sebelah barat berbatas dengan Bandar kecil
- Sebelah selatan berbatas dengan Bandar kecil
- Sebelah utara berbatas dengan Bandar kecil
Bahwa didalam tanah tersebut terdapat tanaman durian dan manggis yang di tanam oleh Penggugat.
Adalah Merupakan tanah pusaka tinggi kaum Penggugat dan Para Tergugat
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang melarang Penggugat menggarap sawah dan perbuatan Para Tergugat menguasai objek perkara secara sepihak, yang merupakan tanah pusako tinggi kaum Penggugat dan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan sah tanah objek perkara a quo untuk dibagi 2 (dua) baik secara luas tanah dalam kondisi berimbang dengan perincian ½ untuk Luhun beserta keturunannya dan ½ merupakan hak Niar beserta keturunannya.
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat beserta keturunannya untuk mengosongkan tanah, membingkar bangunan atau pepohonan, tanaman, serta bebas dari haknya atau hak orang lain yang diperdapat daripadanya serta membagi 2 (dua) tanah objek perkara a quo, apabila engkar dapat dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang, jika perlu dengan bantuan kepolisian dan aparat lainnya.
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan ½ bagian dari tanah objek perkara a quo kepada Penggugat apabila engkar dapat dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang, jika perlu dengan bantuan kepolisian dan aparat lainnya.
- Menyatakan sah, kuat, dan berharga terhadap sita jaminan (consevatoir beslag).
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahlu (uitvoerbar bij vorraad) atau serta merta meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding atau kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Kelas I A Padang cq. Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili keadilan dengan baik (naar goed justitie recht doen). |