| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Dionnaldi Syahputra Pgl Dion Bin Ronaldi Cahyadi pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Jl. Bariang Indah III Blok G No. 09 RT. 001 RW.005 Kelurahan Anduring Kecamatan Kuranji Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum |