Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
443/Pid.Sus/2026/PN Pdg 1.FATIKA PUTRIYOLA AULIA, S.H.
2.GHINA NAUFALIZA S., S.H
JEFRI JULIANDI PGL IJEF BIN DASRIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 443/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/3699/L.3.10/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FATIKA PUTRIYOLA AULIA, S.H.
2GHINA NAUFALIZA S., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI JULIANDI PGL IJEF BIN DASRIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa terdakwa JEFRI JULIANDI Pgl IJEF Bin DASRIL pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Parak Karambia Kel. Kampung Jua Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa JEFRI JULIANDI Pgl IJEF Bin DASRIL pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 23.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Parak Karambia Kel. Kampung Jua Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu

 

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa JEFRI JULIANDI Pgl IJEF Bin DASRIL pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 23.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Parak Karambia Kel. Kampung Jua Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalah guna Narkotika Gol I bagi diri sendiri

Pihak Dipublikasikan Ya