| Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
- Menyatakan sah Perbaikan atas kesalahan nama pada Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon Nomor 1371-LU-20052024-0031, yang tercantum semula tertulis nama Wariitsatu Untsal Jaliila (yang akan diubah) diperbaiki/diubah menjadi Warotsatun Nisail Karimah
- Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang supaya setelah diperlihatkan turunan dari Penetapan ini untuk melakukan catatan pinggir pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 1371-LU-20052024-0031, nama anak Pemohon yang tercantum disana Wariitsatu Untsal Jaliila, diganti menjadi Warotsatun Nisail Karimah
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
|