Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.Sus/2026/PN Pdg DEWI PERMATA ASRI, SH IRWAN NATOSMAL OEMAR PANGGILAN IWAN BIN NATOSMAL OEMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 296/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2520/L.3.10/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI PERMATA ASRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN NATOSMAL OEMAR PANGGILAN IWAN BIN NATOSMAL OEMAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Primair

Bahwa terdakwa IRWAN NATOSMAL OEMAR panggilan IWAN Bin NATOSMAL OEMAR pada Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di dekat rumahTerdakwa yaitu panggilan SONI (DPO) yang beralamat di Rantau Ikil Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi dan ditahan di rutan Polda Sumbar serta semua saksi bertempat tinggal di Kota Padang, sehingga berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”

 

Subsidiair :  

Bahwa terdakwa IRWAN NATOSMAL OEMAR panggilan IWAN Bin NATOSMAL OEMAR pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di dalam 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna abu-abu nomor Polisi BA 1138 ON yang sedang parkir didepan sebuah rumah di Jalan SPN Polri Padang Besi No. 24 Indarung RT 002 RW 002 Kelurahan Indarung Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yaitu berupa narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah 20  (dua puluh) butir dengan berat bersih 8.87 (delapan koma delapan puluh tujuh) gram

 

Atau Kedua

Primair

Bahwa terdakwa IRWAN NATOSMAL OEMAR panggilan IWAN Bin NATOSMAL OEMAR pada Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di dekat rumahTerdakwa yaitu panggilan SONI (DPO) yang beralamat di Rantau Ikil Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi dan ditahan di rutan Polda Sumbar serta semua saksi bertempat tinggal di Kota Padang, sehingga berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”

 

Subsidiair

Bahwa terdakwa IRWAN NATOSMAL OEMAR panggilan IWAN Bin NATOSMAL OEMAR pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di dalam 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna abu-abu nomor Polisi BA 1138 ON yang sedang parkir didepan sebuah rumah di Jalan SPN Polri Padang Besi No. 24 Indarung RT 002 RW 002 Kelurahan Indarung Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, yaitu berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4.58 (empat koma lima puluh delapan) gram

 

Atau Ketiga

Primair

Bahwa terdakwa IRWAN NATOSMAL OEMAR panggilan IWAN Bin NATOSMAL OEMAR pada Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di daerah Tunggul Hitam Kecamatan Padang Utara Kota Padang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja”

 

Subsidiair :  

Bahwa terdakwa IRWAN NATOSMAL OEMAR panggilan IWAN Bin NATOSMAL OEMAR pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di dalam 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna abu-abu nomor Polisi BA 1138 ON yang sedang parkir didepan sebuah rumah di Jalan SPN Polri Padang Besi No. 24 Indarung RT 002 RW 002 Kelurahan Indarung Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yaitu berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 7.39 (tujuh koma tiga puluh sembilan) gram,

Pihak Dipublikasikan Ya