| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Kesepakatan Pembatalan Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat Nomor 001/SKP-HLMP-BRN/OKTOBER/2025 tanggal 06 Oktober 2025 beserta dengan 3 (tiga) lembar cek senilai Rp.28.526.675.125,- (Dua Puluh Delapan Milyar Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah) sebagai komitmen penggantian kerugian karena batalnya perjanjian sebagai bagian tidak terpisahkan dari Kesepakatan dapat dianggap sebagai perjanjian yang sah dan mengikat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menyerahkan tiga lembar cek (Cek BNI Nomor C0562770 tanggal 7 Oktober 2025 senilai Rp.10.000.000.000,-, Cek BNI Nomor C0562771 tanggal 7 Oktober 2025 senilai Rp.10.000.000.000,-, dan Cek Nomor C0562772 tanggal 7 Oktober 2025 senilai Rp.8.526.675.125,-) dengan saldo rekening yang kosong atau tidak cukup sehingga tidak dapat dicairkan adalah perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp.28.526.675.125,00 (dua puluh delapan miliar lima ratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu seratus dua puluh lima rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau verzet;
- Menyatakan Para Pihak untuk dapat tunduk dan patuh terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |