Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
226/Pdt.G/2026/PN Pdg PT HUTAN LESTARI MUKTI PERKASA PT BERKAH RIMBA NUSANTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 226/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT HUTAN LESTARI MUKTI PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FADHIL FU'AD, S.H., M.H.PT HUTAN LESTARI MUKTI PERKASA
Tergugat
NoNama
1PT BERKAH RIMBA NUSANTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Kesepakatan Pembatalan Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat Nomor 001/SKP-HLMP-BRN/OKTOBER/2025 tanggal 06 Oktober 2025 beserta dengan 3 (tiga) lembar cek senilai Rp.28.526.675.125,- (Dua Puluh Delapan Milyar Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah) sebagai komitmen penggantian kerugian karena batalnya perjanjian sebagai bagian tidak terpisahkan dari Kesepakatan dapat dianggap sebagai perjanjian yang sah dan mengikat;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menyerahkan tiga lembar cek (Cek BNI Nomor C0562770 tanggal 7 Oktober 2025 senilai Rp.10.000.000.000,-, Cek BNI Nomor C0562771 tanggal 7 Oktober 2025 senilai Rp.10.000.000.000,-, dan Cek Nomor C0562772 tanggal 7 Oktober 2025 senilai Rp.8.526.675.125,-) dengan saldo rekening yang kosong atau tidak cukup sehingga tidak dapat dicairkan adalah perbuatan wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp.28.526.675.125,00 (dua puluh delapan miliar lima ratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu seratus dua puluh lima rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau verzet;
  7. Menyatakan Para Pihak untuk dapat tunduk dan patuh terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak