| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------
- Menyatakan Sah dan berharga Surat Perjanjian Kerja Sama antara Penggugat dengan alm. Rusdi tertanggal 22 September 2018.------------------------------------------------------
- Menyatakan Para Tergugat adalah ahli waris sah Alm. Rusdi.---------------------------------
- Menyatakan hak dan kewajiban Alm. Rusdi berdasarkan Perjanjian beralih kepada Para Tergugat.------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi.-----------------------------------
- Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menguasai dan mengalihkan aset usaha tanpa memperhatikan hak Penggugat merupakan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban kontraktual dan dilakukan dengan itikad tidak baik.----------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng memenuhi seluruh isi Perjanjian Kerja Sama.-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat mengembalikan modal Penggugat.-----------------------------
- Menghukum Para Tergugat membayar keuntungan usaha yang menjadi hak Penggugat sesuai Perjanjian.------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat membayar uang jasa sesuai Perjanjian.-------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat dengan
- ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Kerugian Materiil
- Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Usaha, Penggugat telah menyerahkan modal usaha kepada Alm. Rusdi sebesar Rp.72.500.000,00- (Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), namun sampai dengan gugatan ini diajukan, modal tersebut tidak pernah dikembalikan kepada Penggugat, sehingga menimbulkan kerugian tersebut;-----------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Pasal 6 Perjanjian Kerja Sama Usaha, Penggugat berhak memperoleh uang jasa sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) setiap bulan. Namun sejak Para Tergugat mengambil alih pengelolaan usaha setelah meninggalnya Alm. Rusdi, Para Tergugat tidak pernah lagi membayarkan uang jasa tersebut kepada Penggugat selama 36 (Tiga Puluh Enam) bulan, sehingga jumlah kerugian adalah Rp.5.000.000,00 × 12 bulan × 3 tahun = Rp.180.000.000,00
(Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah).----------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Usaha, Penggugat berhak memperoleh bagian keuntungan usaha sebesar 40% (Empat Puluh Persen). Setelah Para Tergugat mengambil alih pengelolaan usaha, Penggugat tidak pernah lagi menerima bagian keuntungan sebagaimana diperjanjikan, padahal Para Tergugat tetap melanjutkan usaha dan menikmati seluruh hasil usaha tersebut.-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Pasal 2 angka (2) dan angka (3) Perjanjian Kerja Sama Usaha tertanggal 22 September 2018, Penggugat telah sepakat untuk tidak menuntut hasil berupa keuntungan usaha selama 3 (Tiga) tahun, karena keuntungan tersebut diperhitungkan sebagai penambahan penyertaan modal Penggugat dalam usaha By Pass Teknik, sehingga setelah berakhirnya jangka waktu tersebut penyertaan modal Penggugat menjadi sebesar 40% (Empat Puluh Persen) dari keseluruhan modal/aset usaha By Pass Teknik. Setelah jangka waktu tersebut terlampaui, usaha By Pass Teknik tetap berjalan dan memperoleh keuntungan, namun setelah Alm. Rusdi meninggal dunia seluruh kegiatan usaha dikuasai sepenuhnya oleh Para Tergugat tanpa pernah memberikan bagian keuntungan yang menjadi hak Penggugat sebagaimana diperjanjikan. berdasarkan perkembangan usaha, perputaran usaha, serta akumulasi laba usaha By Pass Teknik selama kurang lebih 3 (Tiga) tahun sejak usaha dikuasai oleh Para Tergugat, jumlah keuntungan usaha yang menjadi hak Penggugat adalah sebesar Rp.900.000.000,00 (Sembilan Ratus Juta Rupiah).--------------------------------------------------
- Bahwa oleh karena keuntungan usaha tersebut seluruhnya dikuasai oleh Para Tergugat dan tidak pernah dibayarkan kepada Penggugat, maka menurut hukum Para Tergugat wajib membayar kepada Penggugat keuntungan usaha yang menjadi hak Penggugat sebesar Rp.900.000.000,00 (Sembilan Ratus Juta Rupiah).--------------------------------------------------------------------------------
- Dengan demikian, akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat, Penggugat telah mengalami kerugian materiil yang nyata dan dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.152.500.000,00 (Satu Miliar Seratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), yang terdiri atas :-------------------------------------------------------
- Pengembalian modal usaha sebesar Rp.72.500.000,00 (Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);----------------
- Uang jasa sebesar Rp.180.000.000,00 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah);--------------------------------------------------------
- Serta hak Penggugat atas keuntungan usaha selama 3 (Tiga) tahun sebesar Rp.900.000.000,00 (Sembilan Ratus Juta Rupiah).-----------------------------------------------------------------
Oleh karenanya, sudah sepatutnya menurut hukum Para Tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian materiil tersebut kepada Penggugat.----------------------------
- Kerugian Immateriil
- Kerugian Immateril berupa gangguan-gangguan yang mengakibatkan Penggugat tidak dapat penghasilan lagi dari usaha Toko By Pass Teknik sehingga memberikan rasa malu yang luar biasa, serta biaya-biaya lainnya yang tak bisa dihitung secara terperinci oleh Penggugat dalam melakukan upaya penyelesaian permasalahan ini, namun kerugian ini menurut hukum dapat dimintakan dalam bentuk uang yang patut diperhitungkan sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah).-----------------------------------
Total Kerugian Materil dan Immateril : ---------------------------------
Rp.1.152.500.000,00- + Rp.2.000.000.000,- =Rp.3.152.500.000,-
Terbilang : (Tiga Milyar Seratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).--------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh harta kekayaan Para Tergugat yang dimohonkan dalam gugatan.------------------------------
- Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :------------------------------------
- 1 (satu) Unit Mobil Toyota Yaris BA 1558 IQ dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : M03493972;---------------------------------------------------
- 1 (Satu) Unit Motor Honda Vario BA 3095 CAD dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : V01285719;-------------------------------------------
- Seluruh mesin-mesin yang masih menjadi bagian dari usaha By Pass Teknik;-----
- Seluruh rekening bank yang digunakan untuk kegiatan usaha By Pass Teknik, sepanjang diketahui dalam proses pembuktian;--------------------------------------------
- Seluruh benda bergerak maupun benda tidak bergerak lainnya yang berasal dari hasil usaha By Pass Teknik atau yang diperoleh dari pengalihan aset usaha tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya kepada Penggugat terhitung sejak Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan Hukum Tetap apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini.-------------------------------------------
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun diajukan verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali.-------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;---------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo;------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas IA berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) atau mohon untuk mengadili keadilan dengan baik (Naar Goed Justitie Recht Doen).-------------------------------------------------------------------- |