Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Pdg BANK BRI KHATIB SULAIMAN 1.RIKA MAITRIANA
2.UYUN MON
3.GUSTINA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI KHATIB SULAIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIKA MAITRIANA
2UYUN MON
3GUSTINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.827.023,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hkum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.43.827.023,-(EMPAT PULUH TIGA JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU DUA PULUH TIGA RUPIAH),yang terdiri dari pokok sebesar Rp.33.904.946,-(TIGA PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATU SEMPAT RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 9.922.077,- ( SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH DUA RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak