Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2024/PN Pdg PHELEMON 1.MELKI TATUBEKET
2.BPN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2024/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PHELEMON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ridwan SH.,M.HPHELEMON
Tergugat
NoNama
1MELKI TATUBEKET
2BPN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KAB. KEPULAUAN MENTAWAI cq CAMAT KECAMATAN SIPORA UTARA cq KEPALA DESA TUAPEJAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------
  2. Menyatakan sah Penggugat selaku yang dituakan dan dianggap cakap mewakili kaumnya untuk menyelesaikan permasalahan tanah oleh kaumnya yaitu kaum keturunan TAGET MANAI, anak keturunan TAK TOGGORET dari BAGGIAT;-----
  3. Menyatakan Sah silsilah/Ranji Kaum Keturunan Penggugat;-------------------------
  4. Menyatakan Tanah Objek Perkara adalah tanah milik Penggugat dan kaumnya yang didapatkan dari PAGETA LAGGAI;--------------------------------------------------
  5. Menyatakan Sah dan berharga serta berkekuatan hukum Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah yang dibuat oleh PHELEMON tertanggal 15 Agustus 2023 dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang diatasnamakan atasnama Phelemon Nomor 593/294/SKKT-KDT/PEM/VIII-2023 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tuapejat dan Camat Sipora Utara tertanggal 15 Agustus 2023, sebagai alas hak kepemilikan tanah oleh Penggugat dan kaumnya yang telah dikuasai secara turun temurun oleh Penggugat dan kaumnya;----------------
  6. Menyatakan Penggugat mempunyai hak atas tanah objek perkara seluas + 8.721 M2 (delapan ribu tujuh ratus dua puluh satu meter bujur sangkar) terletak di Pulau Siburuk, Dusun Tuapejat, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, dengan batas-batas sebagai berikut;-------------------
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Phelemon;---------------------
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Gabariel;----------------------
  • Sebelah Barat berbatas dengan Pantai Laut Muara Siburuk;-------------
  • Sebelah Timur berbatas dengan Hutan Bakau;--------------------------
  1. Menyatakan lumpuh, cacat hukum dan tidak punya kekuatan hukum atau batal demi hukum Surat Pernyataan Sebidang Tanah atas nama Melki tatubeket seluas + 27.656,25 M2 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah serta Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dengan Nomor 593/156.1/SKKT-KDT/PEM/V-2021 tertanggal 17 Mei 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Dusun Kepala Desa dan Camat Sipora Utara;----------------------------
  2. Menyatakan perbuatan Melki Tatubeket (tergugat1), baik secara sendiri maupun secara bersama-sama, tidak berhak secara hukum dan secara hukum adat atas tanah objek perkara;-------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Melki Tatubeket (tergugat1) bertanggungjawab atas perbuatannya mengklaim sebagai pemilik atas Objek perkara secara melawan hukum;----------
  4. Menyatakan Melki Tatubeket (Tergugat 1) bertanggungjawab atas perbuatan mencaplok dan merampas tanah milik Penggugat seluas + 8.721 M2 (delapan ribu tujuh ratus dua puluh satu meter bujur sangkar) dengan memasukkan tanah tersebut kedalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dan kedalam pengukuran pada pengajuan berkas ke BPN Kabupaten Kepulauan Mentawai No. 21341/2022, seluas 27.656,25 M2 secara melawan hukum;---------------------------------------------------
  5. Menyatakan Perbuatan Tergugat 2 (BPN Kabupaten Kepulauan Mentawai), yang tetap melaksanakan proses penerbitan permohonan pengajuan sertifikat yang diajukan oleh Tergugat 1 (melki tatubeket) tanpa mengindahkan bantahan yang dilakukan oleh Penggugat dan telah melanggar Hak Kaum Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Penguasa (Onrecht matige over heid daad);------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan lumpuh dan tidak berkekuatan hukum (Buitten effect) serta tidak punya nilai laku permohonan pengajuan sertifikat dengan nomor berkas No. 21341/2022 ke BPN Kabupaten Kepulauan Mentawai, tanah seluas 27.656,25 M2 atas nama Melki Tatubeket;--------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi dan verzet (uit voebaar bij voraad) oleh para Tergugat;-----------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Tergugat 2 (BPN Kab.Kepulauan Mentawai) menghentikan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik atasnama Melki Tatubeket terhadap tanah seluas + 27.656,25 M2 dengan nomor Berkas No. 21341/2022;----------------------
  9. Menghukum para Tergugat untuk taat dan patuh atas putusan Pengadilan Negeri Padang ini;------------------------------------------------------------------------------
  10. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan immateril yang diderita oleh para Penggugat sebesar Rp.1 Milyar rupiah;--------------------------------------------------------------------------------------------
  11. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDER:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Padang dan Majelis hakim yang menyidangkan nperkara ini berpendapat lain, agar mendapat keputusan yang mencerminkan adanya penegakan hukum, wibawa hukum dan kepastian hukum, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak