| Dakwaan |
Bahwa terdakwa DONI KURNIAWAN Bin ASLIM Pgl. DONI bersama dengan DEDI Als KALIANG (DPO) dan YUSRI ANDRE Pgl. ANDRE (DPO) pada Hari Kamis Tanggal 11 Juni 2026 sekira Pukul 00.30 wib bertempat di bengkel yang beralamat di Jalan Raya By Pass Km. 1 Kel. Pampangan Nan XX Kec. Lubuk Begalung kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu berupa 1 (satu) set Onderdil Mobil Truk FUSO berupa Naf Roda Belakang beserta Tromol dan Klaharnya, 1 (satu) set Onderdil Mobil Truk FUSO berupa Naf Roda depan beserta Tromol dan Klaharnya, dan 1 (satu) buah As Roda Mobil Truk Nisan CK 12 kepunyaan korban DESWAR. |