Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Pdg YOPI AFRIADI PGL YOPI BIN HASAN BASRI ALM Kepala Kepolisian Sektor Nanggalo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat 000/Pid.Pra/II/2024
Pemohon
NoNama
1YOPI AFRIADI PGL YOPI BIN HASAN BASRI ALM
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Nanggalo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Gugatan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan atas diri PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang -Undangan.
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama Desrizal dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Sektor Nanggalo;
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000, (satujuta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.501.000.000,-(lima ratus satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
  5. Memulihkan hak-hak PEMOHON,baik dalam kedudukan,kemampuan harkat serta martabatnya.

 

 

ATAU,

Jika Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya