| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JURICO ALDITRA Pgl RICO KOROK Bin RONI DIAN WAHYUDI bersama dengan saksi Iksan Balanso (tuntutan terpisah) dan saksi Dony Andeska Pgl Don (tuntutan terpisah), hari Jum’at tanggal 13 Maret 2026 sekira jam 04.13 Wib, pukul 20.00 wib dan Hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 04.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret 2026, bertempat disebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kampung KB RT. 002, RW. 012, Kel. Berok Gunung Pangilun, Kec. Padang Utara, Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik Saksi Firman Maulana Adhari atau setidak-tidaknya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu |