Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pdg 1.Deddy Gustari
2.Zulherman
PT SUKANDA DJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Deddy Gustari
2Zulherman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT SUKANDA DJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERGUGAT melakukan PHK kepada PENGGUGAT tanpa membayarkan hak-hak normatif PENGGUGAT adalah melanggar ketentuan Pasal 43 ayat (1)  dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjia Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menghukum TERGUGAT membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak lain dan upah yang belum dibayarkan kepada PARA PENGGUGAT sejumlah Rp. 82.164.580 (Delapan puluh dua juta serratus enampuluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah ) dengan perincian sebagai berikut;

 

PENGGUGAT I

 

  1.  

Uang pesangon

1 x 9 bulan gaji x Rp 2.742.476

= Rp 24.682.284

  1.  

Uang penghargaan masa Kerja

 

6 bulan gaji x Rp 2.742.476

= Rp 16.454.856

c.

Cuti Tahunan yang belum diambil

12/25x 2.742.476

= Rp. 1.316.388

TOTAL

= Rp. 42.453.528

 

 

 

PENGGUGAT II

 

  1.  

Uang pesangon

1 x 9 bulan gaji x Rp 2.742.476

= Rp 24.682.284

  1.  

Uang penghargaan masa Kerja

 

5 bulan gaji x Rp 2.742.476

= Rp 13.712.380

c.

Cuti Tahunan yang belum diambil

12/25x 2.742.476

= Rp. 1.316.388

TOTAL

= Rp. 39.711.052

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk mengeluarkan Surat Keterangan Pernah Bekerja kepada PENGGUGAT;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan/verzet dan kasasi.

SUBSIDER

Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak