Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT melakukan PHK kepada PENGGUGAT tanpa membayarkan hak-hak normatif PENGGUGAT adalah melanggar ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjia Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menghukum TERGUGAT membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak lain dan upah yang belum dibayarkan kepada PARA PENGGUGAT sejumlah Rp. 82.164.580 (Delapan puluh dua juta serratus enampuluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah ) dengan perincian sebagai berikut;
PENGGUGAT I
-
|
Uang pesangon
|
1 x 9 bulan gaji x Rp 2.742.476
|
= Rp 24.682.284
|
-
|
Uang penghargaan masa Kerja
|
6 bulan gaji x Rp 2.742.476
|
= Rp 16.454.856
|
c.
|
Cuti Tahunan yang belum diambil
|
12/25x 2.742.476
|
= Rp. 1.316.388
|
TOTAL
|
= Rp. 42.453.528
|
PENGGUGAT II
-
|
Uang pesangon
|
1 x 9 bulan gaji x Rp 2.742.476
|
= Rp 24.682.284
|
-
|
Uang penghargaan masa Kerja
|
5 bulan gaji x Rp 2.742.476
|
= Rp 13.712.380
|
c.
|
Cuti Tahunan yang belum diambil
|
12/25x 2.742.476
|
= Rp. 1.316.388
|
TOTAL
|
= Rp. 39.711.052
|
- Menghukum TERGUGAT untuk mengeluarkan Surat Keterangan Pernah Bekerja kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan/verzet dan kasasi.
SUBSIDER
Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |