| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 290/Pid.Sus/2026/PN Pdg | 1.DWI INDAH PUSPASARI, SH 1.DWI INDAH PUSPASARI, SH |
ERWIN MURAZA Pgl ERWIN Als BARAT Bin SUKAMTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 290/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2604/L.3.10/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ------ Bahwa terdakwa ERWIN MURAZA Pgl ERWIN Als BARAT Bin SUKAMTO, pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan kamar Hotel Prima yang beralamat di Jalan S. Parman No. 234 B Kel. Ulak Karang Utara Kec. Padang Utara Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------- ------ Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa ERWIN MURAZA Pgl ERWIN Als BARAT Bin SUKAMTO menghubungi Pgl. PENYEK (DPO) untuk membeli Nakotika jenis Shabu dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian setelah menelphon Pgl. PENYEK (DPO), terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Pgl. PENYEK (DPO), dan sekira pukul 19.45 WIB, terdakwa dihubungi oleh suruhan Pgl. PENYEK (DPO) yang akan mengantarkan Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa yang telah selesai membongkar barang di Kantor Indah Cargo, kemudian terdakwa menghubungi orang suruhan PENYEK (DPO) dan janjian bertemu didepan pintu masuk Terminal Bareh Solok Lubuk Sikarah Kota Solok. Dan sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa bertemu dengan orang suruhan Pgl. PENYEK (DPO) ditempat yang disepakati, lalu terdakwa menerima 1 (satu) kotak rokok merk Marlboro yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening berisikan 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu, dan terdakwa menyimpan Narkotika jenis Shabu tersebut di dashboard mobil yang terdakwa kendarai, dan melanjutkan perjalanan ke Kota Padang. Setelah sampai di Padang, terdakwa langsung mengantarkan mobil truck ke Kantor, dan terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu dari dalam dashboard mobil dan menyimpannya di saku celana yang terdakwa pakai, lalu terdakwa pulang ke kost terdakwa di Maransi. Selanjutnya setelah sampai di Kost pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa mengeluarkan Narkotika jenis Shabu dan mengambilnya sedikit untuk dikonsumsi. Kemudian sekira pukul 04.30 WIB, terdakwa kembali menggunakan Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya sekira pukul 04.45 WIB, terdakwa menyimpan sisa Narkotika jenis Shabu tersebut dan tidur di kostnya. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh Pgl. RIMA (DPO) yang meminta Narkotika jenis Shabu, setelah menerima telephon, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) plastic yang berisikan 1 (satu) paket terbungkus plastic klip bening berisikan butiran Kristal bening sisa Shabu dan mengambilnya sedikit lalu terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) plastic klip bening yang akan terdakwa berikan kepada Pgl. RIMA (DPO). Setelah itu, terdakwa menyimpan 1 (satu) plastik bening berisikan 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu yang ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana panjang warna hitam yang terdakwa pakai, 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) kaca pirek ditemukan dalam saku sebelah kanan celana panjang warna hitam yang terdakwa pakai. Selanjutnya sekira pukul 20.15 WIB, terdakwa pergi ke Hotel Prima yang beralamat di Jalan S. Parman No. 234 B Kel. Ulak Karang Utara Kec. Padang Utara Kota Padang untuk membooking kamar, lalu sekira pukul 21.15 WIB, terdakwa dihubungi oleh Pgl. RIMA (DPO), dan terdakwa menyuruh Pgl. RIMA (DPO) untuk membawa pipet dan kaca pirek kemudian menjemput Narkotika jenis Shabu tersebut di Lobby Hotel Prima yang beralamat di Jalan S. Parman No. 234 B Kel. Ulak Karang Utara Kec. Padang Utara Kota Padang. Selanjutnya terdakwa keluar dari kamar dan menuju Lobby, terdakwa ditangkap oleh saksi Rio Teguh dan saksi Devid Deandra beserta Tim Satresnarkoba Polresta Padang, yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika, dan pada saat melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok merk Marlboro yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening berisikan 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu yang ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana panjang warna hitam yang terdakwa pakai, 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) kaca pirek ditemukan dalam saku sebelah kanan celana panjang warna hitam yang terdakwa pakai serta 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinix warna hitam di genggaman tangan terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya anggota Polisi melakukan Penyitaan terhadap barang bukti.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok merk Marlboro yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening berisikan 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu, dilakukan Penimbangan oleh Perum Pegadaian dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Nomor : 115/II/00707/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditimbang oleh Wira Friska Ashadi, menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok merk Marlboro yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening berisikan 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu, an. ERWIN MURAZA Pgl. ERWIN Als BARAT Bin SUKAMTO, dengan berat bersih 2,0 gram. ---------------------------------------- ------ Selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 2,0 gram, dilakukan Pengujian di Laboratorium Forensik Polda Riau, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1040/NNF/2026 tanggal 16 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Apt. Muh Fauzi Ramadhani, M.H, Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Abdillah Adam S, S.Si, dengan Kesimpulan : bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------ ------- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya.------------------------------------------------------------------ ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ------ Bahwa terdakwa ERWIN MURAZA Pgl ERWIN Als BARAT Bin SUKAMTO, pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan kamar Hotel Prima yang beralamat di Jalan S. Parman No. 234 B Kel. Ulak Karang Utara Kec. Padang Utara Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------- ----- Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa ERWIN MURAZA Pgl ERWIN Als BARAT Bin SUKAMTO membeli Nakotika jenis Shabu dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian setelah menelphon Pgl. PENYEK (DPO), terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Pgl. PENYEK (DPO), dan sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa yang telah selesai membongkar barang di Kantor Indah Cargo, kemudian terdakwa janjian bertemu dengan orang suruhan Pgl. PENYEK (DPO) didepan pintu masuk Terminal Bareh Solok Lubuk Sikarah Kota Solok. Setelah terdakwa menerima 1 (satu) kotak rokok merk Marlboro yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening berisikan 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu, kemudian terdakwa menyimpan Narkotika jenis Shabu tersebut di dashboard mobil yang terdakwa kendarai, dan melanjutkan perjalanan ke Kota Padang. Setelah sampai di Padang, terdakwa langsung mengantarkan mobil truck ke Kantor, dan terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu dari dalam dashboard mobil dan menyimpannya di saku celana yang terdakwa pakai, lalu terdakwa pulang ke kost terdakwa di Maransi. Selanjutnya setelah sampai di Kost pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa mengeluarkan Narkotika jenis Shabu dan mengambilnya sedikit untuk dikonsumsi. Kemudian sekira pukul 04.30 WIB, terdakwa kembali menggunakan Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya sekira pukul 04.45 WIB, terdakwa menyimpan sisa Narkotika jenis Shabu tersebut dan tidur di kostnya. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh Pgl. RIMA (DPO) yang meminta Narkotika jenis Shabu, setelah menerima telephon, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) plastic yang berisikan 1 (satu) paket terbungkus plastic klip bening berisikan butiran Kristal bening sisa Shabu dan mengambilnya sedikit lalu terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) plastic klip bening yang akan terdakwa berikan kepada Pgl. RIMA (DPO). Setelah itu, terdakwa menyimpan 1 (satu) plastik bening berisikan 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu yang ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana panjang warna hitam yang terdakwa pakai, 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) kaca pirek ditemukan dalam saku sebelah kanan celana panjang warna hitam yang terdakwa pakai. Selanjutnya sekira pukul 20.15 WIB, terdakwa pergi ke Hotel Prima yang beralamat di Jalan S. Parman No. 234 B Kel. Ulak Karang Utara Kec. Padang Utara Kota Padang untuk membooking kamar, lalu sekira pukul 21.15 WIB, terdakwa dihubungi oleh Pgl. RIMA (DPO), dan terdakwa menyuruh Pgl. RIMA (DPO) untuk membawa pipet dan kaca pirek kemudian menjemput Narkotika jenis Shabu tersebut di Lobby Hotel Prima yang beralamat di Jalan S. Parman No. 234 B Kel. Ulak Karang Utara Kec. Padang Utara Kota Padang. Selanjutnya terdakwa keluar dari kamar dan menuju Lobby, terdakwa ditangkap oleh saksi Rio Teguh dan saksi Devid Deandra beserta Tim Satresnarkoba Polresta Padang, yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika, dan pada saat melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok merk Marlboro yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening berisikan 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu yang ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana panjang warna hitam yang terdakwa pakai, 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) kaca pirek ditemukan dalam saku sebelah kanan celana panjang warna hitam yang terdakwa pakai serta 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinix warna hitam di genggaman tangan terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya anggota Polisi melakukan Penyitaan terhadap barang bukti.------------------- ------- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok merk Marlboro yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening berisikan 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu, dilakukan Penimbangan oleh Perum Pegadaian dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Nomor : 115/II/00707/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditimbang oleh Wira Friska Ashadi, menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok merk Marlboro yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening berisikan 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu, an. ERWIN MURAZA Pgl. ERWIN Als BARAT Bin SUKAMTO, dengan berat bersih 2,0 gram. ---------------------------------------- ------ Selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 2,0 gram, dilakukan Pengujian di Laboratorium Forensik Polda Riau, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1040/NNF/2026 tanggal 16 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Apt. Muh Fauzi Ramadhani, M.H, Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Abdillah Adam S, S.Si, dengan Kesimpulan : bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------ ------ Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya. --------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------- ATAU KETIGA ------ Bahwa terdakwa ERWIN MURAZA Pgl ERWIN Als BARAT Bin SUKAMTO, pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kost terdakwa di Jalan Maransi Gang Pak Haji No. 20 Kel. Air PACAH Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----- Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa ERWIN MURAZA Pgl ERWIN Als BARAT Bin SUKAMTO membeli Nakotika jenis Shabu dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian setelah menelphon Pgl. PENYEK (DPO), terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Pgl. PENYEK (DPO), dan sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa yang telah selesai membongkar barang di Kantor Indah Cargo, kemudian terdakwa janjian bertemu dengan orang suruhan Pgl. PENYEK (DPO) didepan pintu masuk Terminal Bareh Solok Lubuk Sikarah Kota Solok. Setelah terdakwa menerima 1 (satu) kotak rokok merk Marlboro yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening berisikan 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu, kemudian terdakwa menyimpan Narkotika jenis Shabu tersebut di dashboard mobil yang terdakwa kendarai, dan melanjutkan perjalanan ke Kota Padang. Setelah sampai di Padang, terdakwa langsung mengantarkan mobil truck ke Kantor, dan terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu dari dalam dashboard mobil dan menyimpannya di saku celana yang terdakwa pakai, lalu terdakwa pulang ke kost terdakwa di Maransi. Selanjutnya setelah sampai di Kost pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa mengeluarkan Narkotika jenis Shabu dan mengambilnya sedikit untuk dikonsumsi, dan terdakwa langsung membuat alat hisap / Bong yang terbuat dari botol bekas yang di bagian tutupnya terpasang pipet yang disalah satu ujungnya terpasang kaca pirek dan karet kompeng, lalu terdakwa memasukkan butiran Kristal ke dalam kaca pirek dan membakar dengan 1 (satu) korek api gas / mancis, lalu ujung pipet satunya lagi dihisap secara berulang-ulang. Kemudian sekira pukul 04.30 WIB, terdakwa kembali menggunakan Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya sekira pukul 04.45 WIB, terdakwa menyimpan sisa Narkotika jenis Shabu tersebut dan tidur di kostnya. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh Pgl. RIMA (DPO) yang meminta Narkotika jenis Shabu, setelah menerima telephon, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) plastic yang berisikan 1 (satu) paket terbungkus plastic klip bening berisikan butiran Kristal bening sisa Shabu dan mengambilnya sedikit lalu terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) plastic klip bening yang akan terdakwa berikan kepada Pgl. RIMA (DPO). Setelah itu, terdakwa menyimpan 1 (satu) plastik bening berisikan 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu yang ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana panjang warna hitam yang terdakwa pakai, 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) kaca pirek ditemukan dalam saku sebelah kanan celana panjang warna hitam yang terdakwa pakai. Selanjutnya sekira pukul 20.15 WIB, terdakwa pergi ke Hotel Prima yang beralamat di Jalan S. Parman No. 234 B Kel. Ulak Karang Utara Kec. Padang Utara Kota Padang untuk membooking kamar, lalu sekira pukul 21.15 WIB, terdakwa dihubungi oleh Pgl. RIMA (DPO), dan terdakwa menyuruh Pgl. RIMA (DPO) untuk membawa pipet dan kaca pirek kemudian menjemput Narkotika jenis Shabu tersebut di Lobby Hotel Prima yang beralamat di Jalan S. Parman No. 234 B Kel. Ulak Karang Utara Kec. Padang Utara Kota Padang. Selanjutnya terdakwa keluar dari kamar dan menuju Lobby, terdakwa ditangkap oleh saksi Rio Teguh dan saksi Devid Deandra beserta Tim Satresnarkoba Polresta Padang, yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika, dan pada saat melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok merk Marlboro yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening berisikan 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu yang ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana panjang warna hitam yang terdakwa pakai, 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) kaca pirek ditemukan dalam saku sebelah kanan celana panjang warna hitam yang terdakwa pakai serta 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinix warna hitam di genggaman tangan terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya anggota Polisi melakukan Penyitaan terhadap barang bukti.-------------------------------------------------- ------- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok merk Marlboro yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening berisikan 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu, dilakukan Penimbangan oleh Perum Pegadaian dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Nomor : 115/II/00707/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditimbang oleh Wira Friska Ashadi, menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok merk Marlboro yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening berisikan 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu, an. ERWIN MURAZA Pgl. ERWIN Als BARAT Bin SUKAMTO, dengan berat bersih 2,0 gram. ---------------------------------------- ------- Selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 2,0 gram, dilakukan Pengujian di Laboratorium Forensik Polda Riau, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1040/NNF/2026 tanggal 16 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Apt. Muh Fauzi Ramadhani, M.H, Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Abdillah Adam S, S.Si, dengan Kesimpulan : bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------ -------- Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan Pemeriksaan Urin di RS. Bhayangkara Padang dan berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine an. ERWIN MURAZA Pgl. ERWIN Als BARAT Bin SUKAMTO dari RS. Bhayangkara Nomor : SKHP/297/II/2026/RS. Bhayangkara tanggal 27 Februari 2026, dengan Dokter Pemeriksa dr. Lihayati, dengan Hasil Pemeriksaan mengandung AMP (Ekstasi) Positif dan Methamphetamine (shabu) Positif. ------------------------------ ------ Bahwa terdakwa sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya serta tanpa resep dokter. ---------------- ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
