Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg KADIRMAN PT.Karya Agung Megah Utama (PT.KAMU), Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 17 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KADIRMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1sofyandi.S.HKADIRMAN
Tergugat
NoNama
1PT.Karya Agung Megah Utama (PT.KAMU),
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian gugatan tersebut,maka Penggugat mohon kepada ketua/Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Klas IA memutuskan dengan amar sebagai berikut :

 

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan pemutusan hubungan kerja Penggugat oleh Tergugat adalah tidak sah dan tidak beralasan hukum;

 

  1. Menghukum dan/atau memerintah Tergugat untuk memulihkan nama baik Penggugat dan menempatkan kembali Penggugat terhadap posisi pekerjaan seperti semula tanpa syarat apapun;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sejumlah Rp.76.411.242,- (tujuh puluh enam juta empat ratus sebelas ribu dua ratus empat puluh dua rupiah) ditambahkan hingga putusan a quo memiliki kekuatan hukum tetap (ingkrah);

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu (uidvoorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet/perlawanan dan kasasi atau peninjauan kembali;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini:

 

SUBSIDAIR:

Dan bilamana pengadilan berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak