Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
174/Pdt.G/2026/PN Pdg Fhazlu Riza firdaus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 174/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fhazlu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UPIAK RIZKI RAMONA, S.H.I., M.H.Fhazlu
Tergugat
NoNama
1Riza firdaus
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah murni hubungan hukum perdata utang-piutang;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang membebankan dan menuntut bunga/denda pinjaman secara sepihak sebesar Rp34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) tanpa dasar kesepakatan adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melaporkan Penggugat ke pihak kepolisian (Polresta Padang) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1076/XII/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 15 Desember 2025 atas sengketa perdata utang-piutang ini adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menyebarkan informasi pelaporan dan tuduhan terhadap Penggugat di media sosial adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);

 

  1. Menetapkan secara hukum bahwa sisa kewajiban utang pokok Penggugat kepada Tergugat adalah murni sebesar Rp56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menerima pembayaran sisa utang pokok dari Penggugat sebesar Rp56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) sebagai pembayaran pelunasan penuh, dan menyatakan hubungan utang-piutang antara Penggugat dan Tergugat selesai dan hapus secara hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah), dengan rincian:
  • Kerugian Materiil: Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  • Kerugian Immateril: Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan milik Tergugat;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak