Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
497/Pid.B/2026/PN Pdg 1.DEWI ELVI SUSANTI, SH, MH
2.Voni Amedia Putri,SH
1.ETWAR TANJUNG PGL. ALEK BIN TODOK
2.DEWI SAPRIANI PGL. DEWI BINTI SAPAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 497/Pid.B/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4333/L.3.10/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI ELVI SUSANTI, SH, MH
2Voni Amedia Putri,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ETWAR TANJUNG PGL. ALEK BIN TODOK[Penahanan]
2DEWI SAPRIANI PGL. DEWI BINTI SAPAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa I. Etwar Tanjung pgl. Alek bin Todok selanjutnya disebut Terdakwa I dan terdakwa II. Dewi Sapriani pgl. Dewi binti Sapar selanjutnya disebut Terdakwa II, pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Hidayah Rt/Rw 002/005 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang

 

ATAU :

Kedua :

Bahwa terdakwa I. Etwar Tanjung pgl. Alek bin Todok dan terdakwa II. Dewi Sapriani pgl. Dewi binti Sapar pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Hidayah Rt/Rw 002/005 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan penganiayaan, turut serta melakukan

Pihak Dipublikasikan Ya