Benar pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira jam 01.00 WIB, di Café Bad & Arrow Jalan Batang Arau KP. Teleng Nomor 25 kel. Batang Arau Kec. Padang Selatan Kota Padang dengan Titik Kordinat -0.96303124043010,41 100.36332631665651, Prov. Sumatera Barat, pelapor/korban bernama ANASLIA AGUS FITRIANI sedang ada keributan mulut dengan tersangka YOHANA APRILIA SARI Pgl YO, pada saat itu tiba-tiba tersangka melakukan dengan menggunakan kepalan tangan (meninju) kebagian mata korban sebanyak satu kali sehingga korban mengalami luka di bagian pelipis mata sesuai dengan Visum Et Revertum. Dan atas kejadian tersebut korban melaporkan yang di alaminyake Polresta Padang.
Dari hasil Visum Et Revertum Nomor : VER/755/IX/2025/R.s Bhayangkara dari Rumah Rakit Bhayangkara oleh dr. NANIEK PANGKUAN KASIH, dengan hasil pemeriksaan Fisik terhadap ANASLIA AGUS FITRIANI adalah tampak Luka Gores di Kelopak mata kanan dengan Ukuran Satu Centi Meter Kali Nol kali Nol Koma Lima centimeter.
Dengan kesimpulan luka tersebut tidak menimbuilkan penyakit atayu halangan dalam menjalankan Aktifitas. |