| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Roni Setiawan Pgl Roni Bin Suhatsyah yang diketahui pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 00.10 Wib di Jalan Raya Balai Baru Kel. Sungai Sapih Kec. Kuranji Kota Padang Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Balai Baru Kel. Sungai Sapih Kec. Kuranji Kota Padang Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, |