| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa DONI HERMANSYAH Pgl. DONI BINTANG Bin MAAS CAN pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni dalam tahun 2026 bertempat di Jalan By Pass KM.08 Simpang Ketaping No. 7 RT. 003 RW. 003 kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, menganggkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk, |