| Petitum |
- Mengabulkan dan Menerima gugatan Derden Verzet dari PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PARA PELAWAN adalah pemilik sah atas tanah adat milik Suku Jambak Turunan Baiyah berdasarkan Surat Pagang Gadai tertanggal 31 Desember 1948 yang telah ditebus kembali pada tanggal 28 April 1956, dan diperkuat secara administratif melalui tiga Gambar Situasi (GS No. 606, 607, dan 608 Tahun 1994) yang terletak di Jalan Taratak Paneh, RT.01/RW.06, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, di mana sebagian dari tanah tersebut seluas 4.142 m?2; telah secara sepihak diklaim oleh PARA TERLAWAN dan menjadi obyek sengketa dalam perkara ini. Adapun batas-batas obyek tanah tersebut adalah sebagai berikut:
Batas-batas sepadan lama :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Sikasim suku Tanjuang
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Bandar kecil / sawah Jan
suku Chaniago
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Parak Simai suku Jambak
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Parak Kasim suku Tanjuang
Batas-batas sepadan baru:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah (alm) Kasim /
Syamsul Bahri suku Tanjung
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Bandar air suku Chaniago
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Mai/Munir Amban suku
-
- Sebelah Timur : berbatasan jalan By pass
- Menyatakan bahwa Putusan Verstek No. 2232/K/Pdt/2013 Jo. No. 41/Pdt/2013/PT.PDG Jo. No. 33/Pdt.G/2012/PN.PDG tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PARA PELAWAN karena tidak pernah dilibatkan maupun dipanggil dalam proses peradilan perkara tersebut, padahal berkepentingan langsung atas obyek sengketa;
- Membatalkan seluruh akibat hukum dari Sertifikat Hak Milik Nomor 1302/Korong Gadang atas nama Hj. Indun dan TERLAWAN II, yang penerbitannya didasarkan pada Gambar Situasi Nomor 606 tanggal 22 Februari 1994, yaitu salah satu dari tiga Gambar Situasi resmi milik PARA PELAWAN yang diperoleh dari instansi berwenang sebagai hasil pelepasan hak kepada negara dalam rangka Penataan/Konsolidasi Tanah Perkotaan di Kelurahan Korong Gadang. Selanjutnya, SHM No. 1302/Korong Gadang tersebut telah dialihkan menjadi SHM No. 3201/Korong Gadang atas nama TERLAWAN III berdasarkan akta jual beli, yang seluruh prosesnya dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan telah merugikan hak-hak PARA PELAWAN;
- Memerintahkan kepada TERLAWAN V untuk mencabut dan/atau membatalkan kedua sertifikat tersebut dari Buku Tanah dan Surat Ukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memerintahkan TERLAWAN V untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama PARA PELAWAN seluas 4.142?m?2;, yang terletak di Jalan Taratak Paneh, RT.01/RW.06, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, berdasarkan Surat Pagang Gadai tanggal 31 Desember 1948 yang telah ditebus pada 28 April 1956 serta Gambar Situasi (GS) Nomor 606 Tahun 1994 yang diterbitkan oleh instansi berwenang sebagai hasil proses pelepasan hak PARA PELAWAN dalam rangka Penataan/Konsolidasi Tanah Perkotaan;
- Memerintahkan TERLAWAN V dan TERLAWAN VI untuk membuka, memperlihatkan, dan menyerahkan salinan seluruh warkah, Surat Ukur, berkas pendaftaran, akta, peta konsolidasi serta dokumen terkait SHM No. 1302 dan SHM No. 3201 kepada Pengadilan dan PARA PELAWAN dalam rangka pemeriksaan bukti perkara ini;
- Menetapkan perlindungan hukum terhadap batas-batas tanah adat milik PARA PELAWAN sebagaimana disebut dalam Surat Pagang Gadai tanggal 31 Desember 1948 dan Gambar Situasi tahun 1994, serta melarang pihak manapun untuk mengubah, memindahkan, atau mengklaim ulang batas-batas tersebut tanpa persetujuan dari PARA PELAWAN dan/atau izin dari instansi berwenang;
- Menetapkan agar segala tindakan hukum, pendaftaran, pengalihan, atau perikatan apa pun atas tanah sengketa termasuk jual beli, gadai, atau pembebanan hak tanggungan dinyatakan batal demi hukum sampai ada putusan berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan bahwa gugatan Derden Verzet ini sah secara hukum karena PARA PELAWAN belum pernah diperiksa, dipanggil, maupun diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara Putusan No. 33/Pdt.G/2012/PN.PDG Jo. No. 41/PDT/2013/PT.PDG Jo. No. 2232/K/Pdt/2013, padahal memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek sengketa, sehingga berhak untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut sesuai Pasal 378Rv;
- Menyatakan bahwa upaya hukum yang pernah diajukan PARA PELAWAN sebagai Penggugat Intervensi dalam perkara No. 163/Pdt.G/2020/PN.Pdg yang berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijk verklaard (NO), tidak menutup hak PARA PELAWAN untuk mengajukan gugatan Derden Verzet karena pokok perkara belum diperiksa dan kepemilikan PARA PELAWAN atas tanah seluas 4.142 m?2; belum diuji secara materiel di pengadilan;
- Memerintahkan PARA TERLAWAN untuk mengembalikan segala hasil sewa, manfaat ekonomi, atau hasil penggunaan lahan dari tanah sengketa kepada PARA PELAWAN;
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar ganti rugi kepada PARA PELAWAN atas kerugian materiil sebesar total Rp 81.203.200.000 (delapan puluh satu miliar dua ratus tiga juta dua ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Nilai Tanah Berdasarkan Harga Pasar Saat Ini
Harga pasar tanah saat ini di lokasi a quo diperkirakan Rp4.000.000/m?2;, sehingga; 4.142 m?2; × Rp4.000.000 = Rp16.568.000.000
- Kerugian atas Hilangnya Manfaat Ekonomi (Sewa) Selama 26 Tahun (1999–2025)
Jika nilai sewa tanah dihitung sebagai 5% dari nilai tanah per tahun, maka 5% × Rp16.568.000.000 = Rp828.400.000 per tahun Rp828.400.000 × 26 tahun = Rp21.538.400.000
- Kerugian Akibat Hilangnya Potensi Ekonomi Usaha
Asumsikan tanah tersebut bisa memberikan nilai ekonomi tambahan 10% per tahun 10% × Rp16.568.000.000 = Rp1.656.800.000 per tahun Total potensi hilang: Rp1.656.800.000 × 26 = Rp43.096.800.000
- Total Kerugian Materil
Maka total kerugian materiil PARA PELAWAN adalah:
Rp 81.203.200.000 (delapan puluh satu miliar dua ratus tiga juta dua ratus ribu rupiah)
- Menghukum TERLAWAN II dan TERLAWAN III dan TERLAWAN V untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
- Memerintahkan TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III , TERLAWAN IV, TERLAWAN V, dan TERLAWAN VI untuk taat dan patuh terhadap putusan;
- Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski masih ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali;
SUBSIDAIR :
Atau, apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara aquo berpendapat lain, PARA PELAWAN mohon diberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
|