| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Menyatakan tindakan Tergugat I yang kembali mengajukan permohonan pelaksanaan lelang terhadap objek-objek Hak Tanggungan milik Penggugat melalui Tergugat II, setelah sebelumnya pelaksanaan lelang atas objek yang sama dibatalkan karena Penjual tidak melaksanakan Pengumuman Lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (6) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan penetapan Nilai Limit Lelang oleh Tergugat I terhadap objek-objek Hak Tanggungan milik Penggugat tidak dilakukan secara wajar, objektif, transparan, dan tidak mencerminkan nilai pasar yang sebenarnya, bahkan berada jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sehingga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat., yaitu:
- Sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 200 m?2;, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 472 atas nama Lendrayu Betrik, yang terletak di Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, dengan Nilai Limit Lelang sebesar Rp1.263.700.000,00 (satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Sebidang tanah dan bangunan rumah toko seluas 131 m?2;, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 753 (dahulu SHM Nomor 153) atas nama Lendrayu Betrik, yang terletak di Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, dengan Nilai Limit Lelang sebesar Rp2.200.000.000,00 (dua miliar dua ratus juta rupiah);
- Sebidang tanah dan bangunan rumah toko seluas 111 m?2;, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 704 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 705 atas nama Lendrayu Betrik, yang terletak di Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, dengan Nilai Limit Lelang sebesar Rp1.468.500.000,00 (satu miliar empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
- Menyatakan Pengumuman Lelang dan pelaksanaan lelang atas objek sengketa atas permohonan Tergugat I melalui Tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.;
- Menyatakan batal demi hukum segala tindakan hukum yang timbul sebagai akibat pelaksanaan lelang terhadap objek-objek Hak Tanggungan milik Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat II untuk membatalkan pelaksanaan lelang terhadap objek-objek Hak Tanggungan milik Penggugat yang diajukan oleh Tergugat I;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon memberikan Putusan Yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);----------------------------------------------------
|