| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk keseluruhanya.
- Menetapkan nama pemohon yang tertulis di Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kepundudukan (NIK) : 1371114104570004 dan Kartu Keluarga Nomor : 1371112705080043 Tertulis Nama Eliva dengan nama Pemohon Alifah Bidan yang tertulis di :
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 1066 Surat Ukur Nomor: 207 Tahun 2024 dengan Luas 451 M2 yang Terletak di Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 649 Surat Ukur Nomor: 232 Tahun 1971 dengan Luas 79 M2 yang Terletak di Kampung Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.
Merupakan satu orang yang sama.
- Menetapkan satu orang yang sama dengan nama yang berbeda untuk pemohon, yaitu Alifah Bidan adalah satu orang yang sama dan nama yang benar di pakai sekarang adalah Eliva
- Membebankan biaya yang timbul terhadap permohonan ini kepada Pemohon untuk seluruhnya.
Atau
Apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |