Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
594/Pid.Sus/2026/PN Pdg Y.ERNAWATI.N, SH. MH. SUKRI FAJRI MAHARDHA BIN MAHYUDIN PGL II Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 594/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5374/L.3.10/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Y.ERNAWATI.N, SH. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKRI FAJRI MAHARDHA BIN MAHYUDIN PGL II[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Kesatu :

Bahwa terdakwa SUKRI FAJRI MAHARDHA Bin MAHYUDIN Pgl II bersama dengan RANDI (DPO) pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di daerah Penyabungan Kab. Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara berdasarkan pasal 165 ayat (2) UU No.20 tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram

 

Atau Kedua :

Bahwa terdakwa SUKRI FAJRI MAHARDHA Bin MAHYUDIN Pgl II pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Salak 2 RT 005 RW 004 Kel. Kuranji Kec. Kuranji Kota Padang atau setidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon,

 

Pihak Dipublikasikan Ya